BAPENDA ASAHAN LAKSANAKAN PEMERIKSAAN DAN PENGAWASAN PBB-P2 DI DESA ALANG BONBON
Senin 25 Mei 2026 — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Asahan melaksanakan kegiatan pemeriksaan, pengendalian, dan pengawasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Desa Alang Bonbon, Kecamatan Aek Kuasan, Senin (25/05/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan adanya permohonan penghapusan PBB-P2 dari wajib pajak. Dalam pelaksanaannya, tim Bapenda melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi objek pajak sesuai dengan data dan permohonan yang diajukan.
Pelaksanaan kegiatan turut didampingi oleh Ka.UPTD, Ka. TU, perangkat desa, serta kolektor PBB setempat guna mendukung kelancaran proses pemeriksaan dan verifikasi data objek pajak.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Bapenda Kabupaten Asahan dalam meningkatkan akurasi data perpajakan daerah serta memastikan setiap proses administrasi perpajakan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui pemeriksaan dan pengawasan tersebut, diharapkan pengelolaan PBB-P2 di Kabupaten Asahan dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel guna mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).