(Jum’at, 28/04/2019) Per 05 Juli 2019 penerimaan Pajak Daerah di Kabupaten Asahan telah tercapai sebesar Rp 22.824.110.19,00. Artinya sudah mencapai target 42,14% dari target sebesar Rp 54.164.101.016,00.
“Kita akan bekerja secara maksimal untuk mencapai target. Namun untuk mencapai realisasi dari target, kita perlu dukungan semua pihak, khususnya kesadaran para wajib pajak. Dan kepada masyarakat lainnya yang belum sepenuhnya menyelenggarakan berbagai kewajiban perpajakan daerah diharapkan dapat tergugah dan sadar untuk membayar pajak”, kata Bapak Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan.
Oleh karenanya dia berharap agar masyarakat selaku wajib pajak dapat membayar pajak dengan benar dan tepat waktu.
Menurutnya, kecenderungan meningkatkan realisasi pajak daerah yang dikelola Bappenda Kab. Asahan tidak terlepas dari ketaatan dan kepatuhan wajib pajak untuk menyelenggarakan berbagai kewajiban perpajakan dengan menyetorkan pajak daerah secara benar, akurat dan tepat waktu.
“Kepada masyarakat lainnya yang belum sepenuhnya menyelenggarakan berbagai kewajiban perpajakan daerah diharapkan dapat tergugah dan sadar untuk membayar pajak,” jelasnya.
Lebih lanjut Bapak Kepala Bappenda Kab. Asahan mengatakan, Pajak Daerah memiliki kedudukan dan fungsi yang sangat penting sebagai sumber pembiayaan pembangunan. Oleh karenanya berbagai prasarana dan sarana tersebut harus terus dibangun, diperbaiki dan ditingkatkan guna mendukung kelancaran kegiatan sosial ekonomi masyarakat.
Hingga kini (05/07/2019), Pajak Daerah Kabupaten Asahan terus meningkat. Diantaranya Pajak Hotel sebesar Rp 162.926.890,00 atau (14,29%). Pajak Restoran sebesar Rp 926.386.648.00 atau (53,96%). Pajak Hiburan sebesar Rp 1.172.402.402.00 atau (61,46%). Pajak Reklame sebesar Rp 321.792.201.00 atau (16,09%). Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar Rp 12.310.869.102,00 atau (50,25%). Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan sebesar Rp 560.743.694.00 atau (46,73%). Pajak Parkir sebesar Rp 35.587.300.00 atau (17,79%). Bea Perolehan Hak atas Tanah & Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 2.114.785.678.00 atau (33,57%). PBB Pedesaan Perkotaan (P2) sebesar Rp 4.459.936.198.00 atau (35,57%). Pajak Air Tanah sebesar Rp 558.680.078.00 atau (26,61%).