BERITA DAERAH

Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kab. Asahan Pastikan Pajak Daerah 2018 Capai Target

Kisaran (Jum’at, 14/12/2018) - Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kab. Asahan, Bapak Drs. H. Mahendra, M.M  mengatakan, realisasi pendapatan pajak kabupaten Asahan pada tahun 2017 mencapai 94,11 persen atau Rp 40,3 miliar, dan terjadi peningkatan target pada tahun 2018 Rp 48,8 miliar.

"Secara keseluruhan realisasi pajak daerah Kab. Asahan tahun 2018, jika dibandingkan Tahun Anggaran 2017 mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Sampai akhir tahun 2018, realisasi pajak daerah sebesar 83,41% atau Rp 40,7 miliar dari yang ditargetkan sebesar Rp 48,8 miliar." ujar Bapak Mahendra selaku Kepala Bappenda Kab. Asahan.

Adapun sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari 11 jenis pajak daerah, yaitu: pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan (PPJ), pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan (PBB), dan BPHTB.

Capaian ini berkat keberhasilan dalam penerapan peningkatan efektivitas dan efisiensi dalam pelayanan perizinan yang dilaksanakan secara terpadu .

Ada beberapa pendapatan pajak yang realisasinya sudah mencapai target, antara lain Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan  sebesar Rp 1.910.459.628,00 dari target Rp 1.200.000.000,00 dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah & Bangunan (BPHTB) dari target Rp 5.800.000.000.00 tercapai sebesar Rp 6.138.721.795,00 atau 105,84 persen.

Sementara itu, Pemkab Asahan sangat mengapresiasi hasil kerja keras Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kab. Asahan, untuk meningkatkan pendapatan daerah Kab. Asahan dari sektor pajak dan retribusi. Menurutnya hal tersebut tidak terlepas dari semakin baiknya pelayanaan kepada masyarakat dan semakin banyaknya inovasi pelayanan yang mempermudah masyarakat untuk mendapatkan akses.

Realisasi anggaran pajak daerah sampai bulan Desember dengan rincian sebagai berikut.

1. Pajak Hotel Rp 333.981.528.00 atau (29,36%)

2. Pajak Restoran Rp 1.050.300.728,00 (61,18%)

3. Pajak Hiburan Rp.661.071.097,00 (93,44%)

4. Pajak Reklame Rp 973.069.137,00 (69,50%)

5. Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Rp 18.610.499.198,00 atau (86,56%)

6. Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan Rp. 1.910.459.628.00 (102,75%)

7. Pajak Parkir Rp. 37.035.000.00 (25,02%)

8. BPHTB Rp.6.138.721.795.00 (105,84%)

9. PBB Rp. 10.996.579.856.00 (83,94%).