(Jum’at, 05/06/2020) Per 05 Juni 2020 penerimaan Pajak Daerah di Kabupaten Asahan telah tercapai sebesar Rp 21.972.842.725,00. Artinya sudah mencapai target 34,69% dari target sebesar Rp 63.340.000.000,00. “Kita akan bekerja secara maksimal untuk mencapai target. Namun untuk mencapai realisasi dari target, kita perlu dukungan semua pihak, khususnya kesadaran para wajib pajak. Dan kepada masyarakat lainnya yang belum sepenuhnya menyelenggarakan berbagai kewajiban perpajakan daerah diharapkan dapat tergugah dan sadar untuk membayar pajak”, kata Bapak Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan. Oleh karenanya dia berharap agar masyarakat selaku wajib pajak dapat membayar pajak dengan benar dan tepat waktu. Menurutnya, kecenderungan meningkatkan realisasi pajak daerah yang dikelola Bappenda Kab. Asahan tidak terlepas dari ketaatan dan kepatuhan wajib pajak untuk menyelenggarakan berbagai kewajiban perpajakan dengan menyetorkan pajak daerah secara benar, akurat dan tepat waktu. “Kepada masyarakat lainnya yang belum sepenuhnya menyelenggarakan berbagai kewajiban perpajakan daerah diharapkan dapat tergugah dan sadar untuk membayar pajak,” jelasnya. Hingga kini (05/06), penerimaan Pajak Daerah Kabupaten Asahan terus meningkat. Diantaranya Pajak Hotel sebesar Rp 105.579.826,00 atau (9,26%) dari target sebesar Rp 1.140.000.000,00. Pajak Restoran sebesar Rp 674.830.244,00 atau (24,10%) dari target sebesar Rp 2.800.000.000,00. Pajak Hiburan sebesar Rp 446.915.680,00 atau (14,90%) dari target sebesar Rp 3.000.000.000,00. Pajak Reklame sebesar Rp 501.030.999,00 atau (20,04%) dari target sebesar Rp 2.500.000.000,00. Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Rp 12.338.875.467,00 atau (47,46%) dari target sebesar Rp 26.000.000.000,00. Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan sebesar Rp 118.136.824,00 atau (9,84%) dari target sebesar Rp 1.200.000.000,00. Pajak Parkir sebesar Rp 70.517.202,00 atau (14,10%) dari target sebesar Rp 500.000.000,00. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 2.991.872.420,00 atau (39,89%) dari target sebesar Rp 7.500.000.000,00. PBB Pedesaan Perkotaan (P2) sebesar Rp 3.310.513.303,00 atau (21,78%) dari target sebesar Rp 15.200.000.000,00. Pajak Air Tanah sebesar Rp 1.414.570.760,00 atau (40,42%) dengan target Rp 3.500.000.000,00.