BERITA DAERAH

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH KAB. ASAHAN HIMBAU WAJIB PAJAK TERHADAP PEMBAYARAN PAJAK DAERAH

 

(Kamis, 17/02/2022) Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Kab. Asahan menghimbau kepada seluruh Wajib Pajak yang memiliki Objek Pajak di wilayah Kab. Asahan untuk segera melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kab. Asahan sebelum jatuh tempo.

 

Himbauan kepada Wajib Pajak dibuat agar Wajib Pajak taat dalam melakukan pembayaran pajak daerah sebelum tanggal jatuh tempo. Himbauan tersebut diaplikasikan dalam media cetak Spanduk dan X-Banner yang dipasangkan di masing-masing Kantor Desa/Kelurahan, Kantor Camat dan Kantor Pelayanan Pajak Daerah Bappenda Kab. Asahan.

 

“Dihimbau kepada Wajib Pajak yang belum melunasi tunggakan pajak daerah, untuk segera melunasinya sebelum tanggal 30 September 2022”. Ungkap Kepala Bappenda Kab. Asahan.

 

Pemerintah Kab. Asahan mengucapkan terima kasih kepada Wajib Pajak yang telah membayar pajak daerah sebelum jatuh tempo. Dan dihimbau untuk Wajib Pajak yang telah membayar PBB-P2 mintalah Surat Tanda Terima Setoran (STTS) kepada petugas pelayanan yang menangani sebagai bukti tanda lunas PBB-P2.