(Senin, 15/11/21), Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kab. Asahan mengadakan rapat dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Camat, dan Lurah/Desa di Aula Bappenda Kab. Asahan. Dalam Sambutanya Kepala Bappenda Kab. Asahan Bapak Drs. Sorimuda Siregar yang didampingi oleh Sekretaris Bapak Dahron Siregar, SH dan Kabid Pendaftaran dan Pendataan Bapak Alber Butarbutar, S.H, M.H menyambut baik kehadiran Bapak dan Ibu dari perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam pembahasan mengenai Pemetaan Zona Nilai Tanah (ZNT) dalam upaya peningkatan PAD Kabupaten Asahan.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah perlu diwujudkan informasi nilai tanah, properti, ekonomi, kawasan, serta total aset pertanahan sebagai rujukan nasional untuk mewujudkan fungsi tanah bagi kemakmuran. Salah satu perwujudannya adalah Peta Zona Nilai Tanah (ZNT). Zona Nilai Tanah (ZNT) merupakan area yang menggambarkan nilai tanah yang relatif sama dari sekumpulan bidang tanah di dalamnya yang batasannya bersifat imaginer ataupun nyata sesuai penggunaan tanah dan mempunyai perbedaan nilai antara yang satu dengan yang lainnya berdasarkan analisis perbandingan harga pasar dan biaya.
Mengingat Zona Nilai Tanah berbasis nilai pasar maka Zona Nilai Tanah dapat dimanfaatkan sebagai :
1. Penentuan tarif dalam pelayanan pertanahan
2. Referensi masyarakat dalam transaksi
3. Penentuan ganti rugi
4. Monitoring nilai tanah dan pasar tanah
5. Referensi penetapan NJOP untuk PBB, agar lebih adil dan transparan
sistem informasi pertanahan dalam melakukan penilaian ZNT perlu berdasarkan basis nilai pasar. Sebab, nilai pasar adalah angka yang paling wajar karena sesuai dengan permintaan masyarakat. Oleh sebab itu Pemerintah Kab. Asahan akan melakukan pembaharuan Zona Nilai Tanah (ZNT) Sesuai dengan harga nilai pasar, yang akan dilaksanakan mulai tahun 2021-2023 dengan berbagai tahap mulai dari pemetaan kemudian penetapan NJOP. Dalam pelaksanaannya akan dimulai dari 2 Kecamatan yakni kecamatan Kisaran Timur dan Kecamatan Kisaran Barat.
Kepala Bappenda Kab. Asahan Drs. Sorimuda Siregar berharap dengan pembaharuan Zona Nilai Tanah (ZNT) yang akan disesuaikan dengan harga pasar akan berdampak positif bagi pemerintahan Kab. Asahan dan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).