BERITA DAERAH

BAPENDA KAB. ASAHAN EVALUASI PERDA NOMOR 10 TAHUN 2023

BAPENDA ASAHAN EVALUASI PERUBAHAN PERDA PDRD DI BIRO HUKUM PROVINSI SUMATERA UTARA

Selasa, 02 Juni 2026. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Asahan evaluasi terkait perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang dilaksanakan di Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara.

Rapat tersebut diselenggarakan dalam rangka pembahasan dan evaluasi terhadap substansi perubahan Perda PDRD agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mendukung optimalisasi pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam kegiatan tersebut, peserta rapat membahas berbagai aspek regulasi yang memerlukan penyesuaian, termasuk implementasi kebijakan perpajakan daerah, peningkatan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi, serta penguatan landasan hukum dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kehadiran Bapenda Kabupaten Asahan pada rapat evaluasi ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Asahan dalam mewujudkan regulasi yang adaptif, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan daerah guna mendukung peningkatan pendapatan daerah dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Melalui kegiatan ini diharapkan proses perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat berjalan optimal sehingga mampu memberikan kepastian hukum serta mendukung pembangunan Kabupaten Asahan secara berkelanjutan.