BERITA DAERAH

Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Sebesar 61,79% Per 23 Desember 2020

Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kab. Asahan menyatakan realisasi Pajak Daerah Per 23 Desember 2020 telah tercapai sebesar Rp 59.625.462.117,00. Artinya sudah mencapai target 61,79% dari target sebesar Rp 96.500.000.000,00. Kepala Bappenda Kab. Asahan mengatakan \"Kepada Wajib Pajak yang belum sepenuhnya menyelenggarakan berbagai kewajiban perpajakan daerah diharapkan dapat tergugah dan sadar untuk membayar pajak. Karena untuk mencapai realisasi dari target, kita perlu dukungan semua pihak, khususnya kesadaran para wajib pajak.”

Kepala Bappenda Kab. Asahan juga berharap agar masyarakat selaku wajib pajak  dapat membayar pajak  dengan benar dan tepat waktu.

Hingga kini (23/12/20), Pajak Daerah Kabupaten Asahan terus meningkat. Diantaranya Pajak Hotel sebesar Rp 268.553.026,00 atau (21,48%) dari target sebesar 1.250.000.000,00. Pajak Restoran sebesar Rp 1.679.054.545,00 atau (55,97%) dari target sebesar Rp 3.000.000.000,00. Pajak Hiburan sebesar Rp 519.208.135,00 atau (17,31%) dari target sebesar Rp 3.000.000.000,00. Pajak Reklame sebesar Rp 1.244.250.890,00 atau (49,77%) dari target sebesar Rp 2.500.000.000,00. Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar Rp 28.180.432.464,00 atau (61,26%) dari target sebesar Rp 46.000.000.000,00. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar Rp 338.326.824,00 atau (27,07%) dari target sebesar Rp 1.250.000.000,00. Pajak Parkir sebesar Rp 201.325.402,00 atau (20,13%) dari target sebesar Rp 1.000.000.000,00. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 10.270.674.933,00 atau (57,06%) dari target sebesar Rp 18.000.000.000,00. PBB Pedesaan Perkotaan sebesar Rp 13.152.042.793,00 atau (93,94%) dari target sebesar Rp 14.000.000.000,00. Pajak Air Tanah sebesar Rp 3.771.593.105,00 atau (58,02%) dari target sebesar Rp 6.500.000.000,00.