BERITA DAERAH

Segera Lunasi PBB-P2 Sebelum Jatuh Tempo 30 September 2019

Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kab. Asahan, menyatakan hingga saat ini realisasi penerimaan PBB-P2 sudah capai 80,63% atau sebesar Rp 10.563.117.225,00 dari 25 Kecamatan yang ada di Kabupaten Asahan. Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda)  Kab. Asahan mengingatkan wajib pajak untuk membayar Pajak Bumi dan  Bangunan  Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), karena batas akhir pembayaran tinggal Tujuh hari lagi, yaitu tanggal 30 September 2019.

“Kami mengimbau kepada wajib pajak agar segera melunasi pajak PBB-P2. Lihat surat pemberitahuan pembayaran pajak dari kepala desa setempat, jika belum menerima suratnya, segera laporkan ke kepala desa atau kepala dusun. Berhubung jatuh tempo pajak PBB-P2 tahun 2019 tinggal satu pekan lagi, kepada seluruh pegawai, Ka. UPTD, Ka. TU PPD, dan staff  Bappenda Kab. Asahan untuk lebih giat dan kerja keras dalam hal pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan. Karena wajib pajak akan dikenakan denda sebesar 2 persen dari besaran pajak yang dibayarkan jika membayar lewat tanggal jatuh tempo”, ungkap Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kab. Asahan.

Dikarenakan bakal segera jatuh tempo, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kab. Asahan memprediksi dalam tujuh hari kedepan wajib pajak yang melakukan pembayaran akan membludak. Dan untuk wajib pajak yang merasa belum melunasi pajak PBB-P2 harus segera melunasi. Jika tidak membayar/melunasi sampai batas waktu 30 September 2019, konsekuensinya akan dikenai denda yang terakumulasi pada tagihan pajak tahun berikutnya.