(Minggu, 28/04/2019) Per 26 April 2019 penerimaan Pajak Daerah di Kabupaten Asahan telah tercapai sebesar Rp 9.400.534.743,00. Artinya sudah mencapai target 17,36% dari target sebesar Rp 54.164.101.016,00.
“Kita akan bekerja secara maksimal untuk mencapai target. Namun untuk mencapai realisasi dari target, kita perlu dukungan semua pihak, khususnya kesadaran para wajib pajak. Dan kepada masyarakat lainnya yang belum sepenuhnya menyelenggarakan berbagai kewajiban perpajakan daerah diharapkan dapat tergugah dan sadar untuk membayar pajak”, kata Bapak Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan.
Oleh karenanya dia berharap agar masyarakat selaku wajib pajak dapat membayar pajak dengan benar dan tepat waktu.
Menurutnya, kecenderungan meningkatkan realisasi pajak daerah yang dikelola Bappenda Kab. Asahan tidak terlepas dari ketaatan dan kepatuhan wajib pajak untuk menyelenggarakan berbagai kewajiban perpajakan dengan menyetorkan pajak daerah secara benar, akurat dan tepat waktu.
“Kepada masyarakat lainnya yang belum sepenuhnya menyelenggarakan berbagai kewajiban perpajakan daerah diharapkan dapat tergugah dan sadar untuk membayar pajak,” jelasnya.
Dan kini pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB P2) Kab. Asahan sudah bisa dibayar melalui gerai Indomaret di seluruh Indonesia. Dengan adanya itu, Bapak Kepala Bappenda Kab. Asahan berharap dapat mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran PBB P2 dengan mudah, cepat dan gampang. Dan Bapak Kepala Bappenda Kab. Asahan optimis dengan adanya pembayaran PBB P2 di Indomaret Realisasi Pajak Daerah Tahun 2019 dapat mencapai target di Tahun 2019 dan bisa melebihi pencapian Pajak Daerah pada Tahun 2018.
Lebih lanjut Bapak Kepala Bappenda Kab. Asahan mengatakan, Pajak Daerah memiliki kedudukan dan fungsi yang sangat penting sebagai sumber pembiayaan pembangunan. Oleh karenanya berbagai prasarana dan sarana tersebut harus terus dibangun, diperbaiki dan ditingkatkan guna mendukung kelancaran kegiatan sosial ekonomi masyarakat.
Hingga kini (26/04/2019), Pajak Daerah Kabupaten Asahan terus meningkat. Diantaranya Pajak Hotel sebesar Rp 113.190.450,00 atau (9,93%). Pajak Restoran sebesar Rp 612.475.361.00 atau (35,68%). Pajak Hiburan sebesar Rp 816.974.075.00 atau (42,83%). Pajak Reklame sebesar Rp 154.365.319.00 atau (7,72%). Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar Rp 5.426.450.871,00 atau (22,15%). Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan sebesar Rp 493.334.694.00 atau (41,11%). Pajak Parkir sebesar Rp 14.405.100.00 atau (7,20%). Bea Perolehan Hak atas Tanah & Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 1.232.826.510.00 atau (19,57%). PBB Pedesaan Perkotaan (P2) sebesar Rp 464.864.505.00 atau (3,55%). Pajak Air Tanah sebesar Rp 71.647.818.00 atau (3,41%).