BERITA DAERAH

Realisasi Penerimaan PBB-P2 Sebesar 94,57% Per 18 Oktober 2019

Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PPB-P2) di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, hingga Jum’at, 18 Oktober 2019, sudah mencapai Rp 12.388.670.910,00 atau sekitar 94,57% dari target Rp 13.100.000.000,00.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kab. Asahan, menjelaskan untuk tahap pelunasan hingga Oktober 2019 tercatat baru 23 Kecamatan yang telah melebihi 100% dari 25 Kecamatan yang ada di Kabupaten Asahan.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar meningkatkan rasa kesadaran dalam melunasi kewajiban membayar PBB setiap tahunnya. Dan kepada berapa kecamatan yang belum mencapai target 100% seperti Kec. Kisaran Barat dan Kisaran Timur, untuk terus bekerja semaksimal mungkin agar tercapainya target yang di inginkan untuk di tahun 2019.

Realisasi Kec. Kisaran Barat sebesar Rp 2.536.824.300,00 atau 83,87% dari target sebesar Rp 3.024.568.120,00. Realisasi Kec. Kisaran Timur sebesar Rp 1.924.444.605,00 atau 76,80% dari target sebesar Rp 2.505.822.300,00. 

Selain PBB dari 25 Kecamatan, ada PBB dari PT. Inalum dengan realisasi sebesar Rp 1.100.585.660,00 atau 100% dari target sebesar Rp 1.100.585.660,00. yang artinya PBB PT. Inalum sudah capai target di realisasi Tahun 2019.

Kecamatan yang menduduki perinkat 1 yaitu Kec. Sei Kepayang Timur dengan realisasi sebesar Rp 61.655.989,00 atau 117,94% dari target sebesar Rp 52.278.292,00.

"Pembayaran pajak yang dilakukan masyarakat digunakan untuk pembangunan di Kabupaten Asahan, sehingga semua fasilitas publik tersebut guna mendukung kemajuan daerah" katanya.

Untuk meningkatkan pendapatan di sektor pajak, pada 2019 pemerintah daerah akan melakukan beberapa upaya diantaranya pendataan permasalahan PBB secara menyeluruh.

Kemudian melakukan pendampingan pemungutan lapangan bersama kolektor desa atau kelurahan guna memberikan edukasi pentingnya membayar pajak oleh masyarakat.

Melakukan penagihan PBB sampai tanggal 31 Desember 2019 ke desa dan kelurahan yang belum lunas, serta pada Tahun 2020 diupayakan agar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dicetak atau diterbitkan kepada desa pada Januari 2020.

Kepala Bappenda Kab. Asahan melalui Sekretaris  Bappenda menyatakan bahwa untuk tercapainya target, pihak nya kini telah bekerja sama dengan Kelurahan serta Kecamatan dalam sosialisasi dan memberi imbauan kepada masyrakat yang belum membayar pajak tepat waktu, dan semoga dengan tercapainya target PBB-P2 ditahun 2019 akan menjadikan Kab Asahan lebih maju, serta pembangunan Kab Asahan yang lebih baik lagi.