(Jum’at, 11/09/2020) Per 11 September 2020 penerimaan Pajak Daerah di Kabupaten Asahan telah tercapai sebesar Rp 40.951.705.182,00 atau (95,67%) dari target sebesar Rp 42.805.000.000,00.
Kepala Bappenda Kab. Asahan berharap agar masyarakat selaku wajib pajak dapat membayar pajak dengan benar dan tepat waktu.
Menurutnya, kecenderungan meningkatkan realisasi pajak daerah yang dikelola Bappenda Kab. Asahan tidak terlepas dari ketaatan dan kepatuhan wajib pajak untuk menyelenggarakan berbagai kewajiban perpajakan dengan menyetorkan pajak daerah secara benar, akurat dan tepat waktu.
“Kepada masyarakat lainnya yang belum sepenuhnya menyelenggarakan berbagai kewajiban perpajakan daerah diharapkan dapat tergugah dan sadar untuk membayar pajak,” jelasnya.
Lebih lanjut Bapak Kepala Bappenda Kab. Asahan mengatakan, Pajak Daerah memiliki kedudukan dan fungsi yang sangat penting sebagai sumber pembiayaan pembangunan. Oleh karenanya berbagai prasarana dan sarana tersebut harus terus dibangun, diperbaiki dan ditingkatkan guna mendukung kelancaran kegiatan sosial ekonomi masyarakat.
Hingga kini (11/09), Pajak Daerah Kabupaten Asahan terus meningkat. Diantaranya Pajak Hotel sebesar Rp 186.023.326,00 atau (52,40%) dari target sebesar Rp 355.000.000,00. Pajak Restoran sebesar Rp 936.634.052,00 atau (66,90%) dari target sebesar Rp 1.400.000.000,00. Pajak Hiburan sebesar Rp 475.523.110,00 atau (47,55%) dari target sebesar Rp 1.000.000.000,00. Pajak Reklame sebesar Rp 831.142.102,00 atau (79,16%) dari target sebesar Rp 1.050.000.000,00. Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar Rp 19.147.204.317,00 atau (95,74%) dari target sebesar Rp 20.000.000.000,00. Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan sebesar Rp 259.516.824,00 atau (86,51%) dari target sebesar Rp 300.000.000,00. Pajak Parkir sebesar Rp 119.788.202,00 atau (59,89%) dari target sebesar Rp 200.000.000,00. Bea Perolehan Hak atas Tanah & Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 6.813.994.248,00 atau (136,28%) dari target sebesar Rp 5.000.000.000,00. PBB Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp 9.644.482.684,00 atau (66,21%) dari target sebesar Rp 14.567.113.764,00. Pajak Air Tanah sebesar Rp 2.537.396.317,00 atau (101,50%) dari target sebesar Rp 2.500.000.000,00.