(Jum’at, 28/08/2020) Sampai dengan 28 Agustus 2020, Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan mencatat penerimaan pajak daerah mencapai sebesar Rp 39.169.811.255,60 atau 91,51%. Target penerimaan pajak daerah tahun ini adalah sebesar Rp 42.805.000.000,00.
Bappenda kab. Asahan lebih menekankan pendekatan persuasif kepada wajib pajak, keakraban harus selalu di pupuk agar pembayar pajak tidak hanya menjadi wajib pajak, melainkan menjadi sahabat pajak. Kepada masyarakat lainnya yang belum sepenuhnya menyelenggarakan berbagai kewajiban perpajakan daerah diharapkan dapat tergugah dan sadar untuk membayar pajak.
Berikut jumlah pajak daerah sampai dengan 28 Agustus 2020. Diantaranya Pajak Hotel sebesar Rp 175.703.326,00 atau (49,49%) dari target sebesar Rp 355.000.000,00. Pajak Restoran sebesar Rp 903.192.092,00 atau (64,51%) dari target sebesar Rp 1.400.000.000,00. Pajak Hiburan sebesar Rp 469.812.010,00 atau (46,98%) dari target sebesar Rp 1.000.000.000,00. Pajak Reklame sebesar Rp 738.969.465,00 atau (70,38%) dari target sebesar Rp 1.050.000.000,00. Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar Rp 19.147.204.317,00 atau (95,74%) dari target sebesar Rp 20.000.000.000,00. Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan sebesar Rp 231.536.824,00 atau (77,18%) dari target sebesar Rp 300.000.000,00. Pajak Parkir sebesar Rp 115.306.202,00 atau (57,65%) dari target sebesar Rp 200.000.000,00. Bea Perolehan Hak atas Tanah & Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 6.495.495.196,00 atau (129,91%) dari target sebesar Rp 5.000.000.000,00. PBB Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp 8.618.146.290,00 atau (78,35%) dari target sebesar Rp 11.000.000.000,00. Pajak Air Tanah sebesar Rp 2.435.557.224,00 atau (98,14%) dari target sebesar Rp 2.500.000.000,00.