Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Asahan menyatakan realisasi Pajak Daerah sampai dengan 19 Agustus 2020 telah tercapai sebesar Rp 38.137.292.506,60 atau (89,10%).
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan menjelaskan, tahun 2020 Pajak Daerah Asahan memiliki target sebesar Rp 42.805.000.000,00 dari 11 jenis pajak daerah.
Yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Relame, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), PBB Pedesaan Perkotaan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Walet.
Hingga kini (19/08), penerimaan Pajak Daerah Kabupaten Asahan terus meningkat. Diantaranya Pajak Hotel sebesar Rp 164.429.326,00 atau (46,32%) dari target sebesar Rp 355.000.000,00. Pajak Restoran sebesar Rp 892.307.092,00 atau (63,74%) dari target sebesar Rp 1.400.000.000,00. Pajak Hiburan sebesar Rp 463.112.010,00 atau (46,31%) dari target sebesar Rp 1.000.000.000,00. Pajak Reklame sebesar Rp 719.405.402,00 atau (68,51%) dari target sebesar Rp 1.050.000.000,00. Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar Rp 19.147.204.317,00 atau (95,74%) dari target sebesar Rp 20.000.000.000,00. Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan sebesar Rp 118.136.824,00 atau (39,38%) dari target sebesar Rp 300.000.000,00. Pajak Parkir sebesar Rp 110.821.202,00 atau (55,41%) dari target sebesar Rp 200.000.000,00. Bea Perolehan Hak atas Tanah & Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 6.360.134.836,00 atau (127,20%) dari target sebesar Rp 5.000.000.000,00. PBB Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp 7.786.540.068,00 atau (70,79%) dari target sebesar Rp 11.000.000.000,00. Pajak Air Tanah sebesar Rp 2.375.201.429,60 atau (95,01%) dari target sebesar Rp 2.500.000.000,00.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kab. Asahan mengatakan target pajak darerah mengalami kenaikan setiap tahunnya, dan dana-dana dari Pajak Daerah tersebut akan dikembalikan lagi kepada masyarakat berupa pembangunan.
Kepala Bappenda juga berharap penerimaan Pajak Daerah Tahun 2020 ini akan capai target, untuk itu perlu dukungan dan kesadaran Wajib Pajak untuk berpartisipasi dalam memenuhi salah satu kewajibannya yaitu membayar Pajak Tepat waktu.