BERITA DAERAH

Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Sebesar 8,90% Per 26 Februari 2021

(Jumat, 26/02/2021) Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kab. Asahan menyatakan penerimaan realisasi Pajak Daerah di Kabupaten Asahan per 26 Februari 2021 sebesar Rp 6.916.734.773,60 atau 8,90% dari target sebesar Rp 77.755.000.000,00.
Target penerimaan Pajak Daerah berasal dari 10 jenis Pajak Daerah. Diantaranya Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Bea Perolehan Hak atas Tanah & Bangunan (BPHTB), PBB Pedesaan Perkotaan, dan Pajak Air Tanah.
Hingga kini, jumlah Pajak Daerah semakin meningkat. Yaitu Pajak Hotel sebesar Rp 47.664.700,00 atau (4,77%) dari target sebesar Rp 1.000.000.000,00. Pajak Restoran sebesar Rp 341.502.909,00 atau (10,07%) dari target sebesar Rp 3.390.000.000,00. Pajak Hiburan sebesar Rp 22.402.110,00 atau (0,73%) dari target sebesar Rp 3.050.000.000,00. Pajak Reklame sebesar Rp 127.031.483,00 atau (6,35%) dari target sebesar Rp 2.000.000.000,00. Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar Rp. 4.463.764.784,00 atau (13,13%) dari target sebesar Rp 34.000.000.000,00. Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan sebesar Rp 38.444.600,00 atau (1,35%) dari target sebesar Rp 2.840.000.000,00. Pajak Parkir sebesar Rp 45.078.300,00 atau (2,91%) dari target sebesar Rp 1.550.000.000,00. Bea Perolehan Hak atas Tanah & Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 1.070.213.556,00 atau (9,56%) dari target sebesar Rp 11.200.000.000,00. PBB Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp 216.020.872,00 atau (1.48%) dari target sebesar Rp 14.600.000.000,00. Pajak Air Tanah sebesar Rp 544.611.459,60 atau (13,20%) dari target sebesar Rp 4.125.000.000,00.