BERITA DAERAH

Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Sebesar 8,62% Per 19 Februari 2021

Sampai dengan 19 Februari 2021, Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan mencatat penerimaan Pajak Daerah telah mencapai sebesar Rp 6.699.752.404,60 atau 8,62%. Target penerimaan pajak daerah tahun ini adalah sebesar Rp 77.755.000.000,00

Kepala Bappenda Kab. Asahan mengatakan, Pajak Daerah memiliki kedudukan dan fungsi yang sangat penting sebagai sumber pembiayaan pembangunan kota. 
Berikut jumlah penerimaan Pajak Daerah sampai dengan 19 Februari Tahun 2021.
Pajak Hotel sebesar Rp 37.513.600,00 atau (3,75%) dari target sebesar 1.000.000.000,00. Pajak Restoran sebesar Rp 329.981.509,00 atau (9,73%) dari target sebesar Rp 3.390.000.000,00. Pajak Hiburan sebesar Rp 22.402.110,00 atau (0,73%) dari target sebesar Rp 3.050.000.000,00. Pajak Reklame sebesar Rp 127.031.483,00 atau (6,35%) dari target sebesar Rp 2.000.000.000,00. Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar Rp 4.463.764.784,00 atau (13,13%) dari target sebesar Rp 34.000.000.000,00. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar Rp 18.545.600,00 atau (0,65%) dari target sebesar Rp 2.840.000.000,00. Pajak Parkir sebesar Rp 44.754.300,00 atau (2,89%) dari target sebesar Rp 1.550.000.000,00. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 924.345.331,00 atau (8,25%) dari target sebesar Rp 11.200.000.000,00. PBB Pedesaan Perkotaan sebesar Rp 201.002.713,00 atau (1,38%) dari target sebesar Rp 14.600.000.000,00. Pajak Air Tanah sebesar Rp 530.410.974,60 atau (12,86%) dari target sebesar Rp 4.125.000.000,00