(Sabtu, 08/08/2020) Sampai dengan 07 Agustus 2020, Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan mencatat penerimaan pajak daerah mencapai sebesar Rp 34.371.295.379,60 atau 80,30%. Target penerimaan pajak daerah tahun ini adalah sebesar Rp 42.805 000.000,00.
Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kab. Asahan mengejar target penerimaan pajak daerah Tahun 2020 dan ingin melampaui jumlah Realisasi Pajak Daerah Tahun 2019. “Kami optimis bisa melebihi pencapaian pajak daerah tahun lalu” kata Kepala Badan Pengelola Pendapatan Derah Kab. Asahan.
Berikut jumlah pajak daerah sampai dengan 07 Agustus 2020. Pajak Hotel sebesar Rp 156.598.826,00 atau (44,11%) dari target sebesar Rp 355.000.000,00. Pajak Restoran sebesar Rp 796.737.619,00 atau (56,91%) dari target sebesar Rp 1.400.000.000,00. Pajak Hiburan sebesar Rp 458.555.110,00 atau (45,86%) dari target sebesar Rp 1.000.000.000,00. Pajak Reklame sebesar Rp 666.775.465,00 atau (63,50%) dari target sebesar Rp 1.050.000.000,00. Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar Rp 16.904.802.698,00 atau (84,52%) dari target sebesar Rp 20.000.000.000,00. Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan sebesar Rp 118.136.824,00 atau (39,38%) dari target sebesar Rp 300.000.000,00. Pajak Parkir sebesar Rp 98.561.002,00 atau (49,28%) dari target sebesar Rp 200.000.000,00. Bea Perolehan Hak atas Tanah & Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 6.145.956.324,00 atau (122,92%) dari target sebesar Rp 5.000.000.000,00. PBB Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp 6.880.425.424,00 atau (62,55%) dari target sebesar Rp 11.000.000.000,00. Pajak Air Tanah sebesar Rp 2.144.746.087,60 atau (85,79%) dari target sebesar Rp 2.500.000.000,00.