(Minggu, 02/08/2020) Per 30 Juli 2020 Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kab. Asahan menyatakan realisasi penerimaan Pajak Daerah di Kabupaten Asahan telah tercapai sebesar Rp 33.752.983.856,60. Artinya sudah mencapai target 78,85% dari target sebesar Rp 42.805.000.000,00.
Kepala Bappenda Kab. Asahan berharap agar masyarakat selaku wajib pajak dapat membayar pajak dengan benar dan tepat waktu.
Menurutnya, kecenderungan meningkatkan realisasi pajak daerah yang dikelola Bappenda Kab. Asahan tidak terlepas dari ketaatan dan kepatuhan wajib pajak untuk menyelenggarakan berbagai kewajiban perpajakan dengan menyetorkan pajak daerah secara benar, akurat dan tepat waktu.
“Kepada masyarakat lainnya yang belum sepenuhnya menyelenggarakan berbagai kewajiban perpajakan daerah diharapkan dapat tergugah dan sadar untuk membayar pajak,” jelasnya.
Hingga kini (02/08/2020), Pajak Daerah Kabupaten Asahan terus meningkat. Diantaranya Pajak Hotel sebesar Rp 151.488.826,00 atau (42,67%) dari target sebesar Rp 355.000.000,00. Pajak Restoran sebesar Rp 780.394.619,00 atau (55,74%) dari target sebesar Rp 1.400.000.000,00. Pajak Hiburan sebesar Rp 458.555.110,00 atau (45,86%) dari target sebesar Rp 1.000.000.000,00. Pajak Reklame sebesar Rp 657.041.595,00 atau (62,58%) dari target sebesar Rp 1.050.000.000,00. Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar Rp 16.904.802.698,00 atau (84,52%) dari target sebesar Rp 20.000.000.000,00. Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan sebesar Rp 118.136.824,00 atau (39,38%) dari target sebesar Rp 300.000.000,00. Pajak Parkir sebesar Rp 97.821.002,00 atau (48,91%) dari target sebesar Rp 200.000.000,00. Bea Perolehan Hak atas Tanah & Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 6.050.256.932,00 atau (121,01%) dari target sebesar Rp 5.000.000.000,00. PBB Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp 6.409.940.279,00 atau (58,27%) dari target sebesar Rp 11.000.000.000,00. Pajak Air Tanah sebesar Rp 2.124.545.971,60 atau (84,98%) dari target sebesar Rp 2.500.000.000,00.