(Sabtu, 21/12/2019) Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Asahan menyatakan realisasi Pajak Daerah sampai dengan 20 Desember 2019 telah tercapai sebesar 71,46% atau sebesar Rp 54.176.943.861,80.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan menjelaskan, tahun 2019 Pajak Daerah Asahan memiliki target sebesar Rp 71.990.000.000,00 dari 11 jenis pajak daerah. Meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), PBB Pedesaan Perkotaan (P2), Pajak Air Tanah, dan Pajak Walet.
Kepala Bappenda Kab. Asahan mengatakan pihaknya akan terus berupaya mengejar penerimaan PAD agar target yang ditetapkan bisa tercapai menjelang berakhirnya Tahun 2019.
“Kita akan bekerja secara maksimal untuk mencapai target. Namun untuk mencapai realisasi dari target, kita perlu dukungan semua pihak, khususnya kesadaran para wajib pajak”, kata Bapak Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan.
Sampai dengan tanggal 20 Desember 2019 jumlah pajak daerah terus meningkat. Pendapatan Pajak Hotel sebesar Rp 347.730.490,00 atau (30,50%). Pajak Restoran sebesar Rp 1.942.425.413,00 atau (77,70%). Pajak Hiburan sebesar Rp 2.332.003.102,00 atau (69,61%). Pajak Reklame sebesar Rp 945.134.614,00 atau (42,96%). Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar Rp 27.258.290.717,00 atau (90,86%). Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan sebesar Rp 804.150.018,00 atau (67,01%). Pajak Parkir Rp 77.372.300,00 atau (15,47%). Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 5.461.510.074,00 atau (54,62%). PBB Pedesaan Perkotaan (P2) sebesar Rp 12.712.292.050,00 atau (97,04%). Pajak Air Tanah sebesar Rp 2.296.035.083,80 atau (28,70%).
Kepala Bappenda Kab. Asahan menghimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera membayar pajak di, karena waktu jatuh tempo pembayaran pajak daerah di Tahun 2019 sudah tinggal satu pekan lagi.