BERITA DAERAH

Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Sebesar 70,50% Per 17 Juli 2020

(Minggu, 19/07/2020) Per 17 Juli 2020, Bappenda Kab. Asahan menyatakan realisasi penerimaan Pajak Daerah di Kabupaten Asahan telah tercapai sebesar Rp 30.178.220.598,60,00 atau (70,50%) dari target sebesar Rp 42.805.000.00000.

“Pajak Daerah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kapasitas fiskal daerah dalam rangka mendukung program-program pembangunan daerah wilayah Kabupaten Asahan, khususnya bidang infrastruktur dan fasilitas sosial lainnya pada Tahun 2020”. Ujar Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kab. Asahan.

Menurutnya, kecenderungan meningkatkan realisasi pajak daerah yang dikelola Bappenda Kab. Asahan tidak terlepas dari ketaatan dan kepatuhan wajib pajak untuk menyelenggarakan berbagai kewajiban perpajakan dengan menyetorkan pajak daerah secara benar, akurat dan tepat waktu.

Hingga kini (19/07), Pajak Daerah Kabupaten Asahan terus meningkat. Diantaranya Pajak Hotel sebesar Rp 138.326.826,00 atau (38,97%) dari target sebesar Rp 355.000.000,00. Pajak Restoran sebesar Rp 769.612.474,00 atau (54,97%) dari target sebesar Rp 1.400.000.000,00. Pajak Hiburan sebesar Rp 458.555.110,00 atau (45,86%) dari target sebesar Rp 1.000.000.000,00. Pajak Reklame sebesar Rp 561.138.505,00 atau (53,44%) dari target sebesar Rp 1.050.000.000,00. Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar Rp 14.568.894.192,00 atau (72,84%) dari target sebesar Rp 20.000.000.000,00. Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan sebesar Rp 118.136.824,00 atau (39,38%) dari target sebesar Rp 300.000.000,00. Pajak Parkir sebesar Rp 85.801.202,00 atau (42,90%) dari target sebesar Rp 200.000.000,00. Bea Perolehan Hak atas Tanah & Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 5.770.473.825,00 atau (115,41%) dari target sebesar Rp 5.000.000.000,00. PBB Pedesaan Perkotaan (P2) sebesar Rp 5.809.674.223,00 atau (52,82%) dari target sebesar Rp 11.000.000.000,00. Pajak Air Tanah sebesar Rp 1.897.607.417,60 atau (75,90%) dari target sebesar Rp 2.500.000.000,00.