BERITA DAERAH

Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Sebesar 70,43% Per 06 Desember 2019

(Jum’at, 06/12/2019) Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kab. Asahan mencatat penerimaan realisasi Pajak Daerah per 06 Desember 2019 sebesar Rp 50.701.414.754,80.  Atau secara persentase sebesar 70,43  persen dari target Pajak Daerah 2019, setelah perubahan sebesar Rp 71.990.000.000,00.
“Kita optimis hingga akhir tahun nanti perolehan pajak daerah atau PAD (Pendapatan Asli Daerah) bisa memenuhi target.” kata Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kab. Asahan.
Disebutkan, realisasi penerimaan Pajak Daerah per 06 Desember 2019 sebesar Rp 50,7 Miliar ini, paling besar berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan P2 (PBB P2) yang tercapai sebesar Rp 12.643.693.084 atau (96,52%) dari target sebesar Rp 13.100.000.000,00 . Kemudian Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar Rp 24.817.221.190,00 atau (82,72%) dari target sebesar Rp 30.000.000.000,00. Pajak Restoran sebesar Rp 7.852.775.399,00 atau (74,11%) dari target sebesar Rp 2.500.000.000,00.
Sementara itu, realisasi Pajak Daerah lainnya juga semakin meningkat. Seperti Pajak Hotel sebesar Rp 318.591.480,00 atau (27,95%) dari target sebesar Rp 1.140.000.000,00. Pajak Hiburan sebesar Rp 2.151.444.050,00 atau (64,22%) dari target sebesar Rp 3.350.000.000,00. Pajak Reklame sebesar Rp 930.967.914,00 atau (42,32%) dari target sebesar Rp 2.200.000.000,00. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar Rp 796.950.018,00 atau (66,41%) dari target sebesar Rp 1.200.000.000,00. Pajak Parkir sebesar Rp 75.277.300,00 atau (15,06%) dari target sebesar Rp 500.000.000,00. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 5.075.301.817,00 atau (50,75%) dari target sebesar Rp 10.000.000.000,00. Pajak Air Tanah sebesar Rp 2.039.192.502,80 atau (25,49%) dari target sebesar Rp 8.000.000.000,00.   
Kepala Bappenda Kab. Asahan mengatakan, Pemerintah Kab. Asahan (Pemkab. Asahan) melalui Bappenda Kab. Asahan akan terus mendorong optimalisasi pungutan pajak. Salah satunya dengan mengintensifkan pungutan pajak, melalui UPTD dan Ka. Tu UPTD Penagihan Pajak Daearah untuk lebih giat dan semangat lagi dalam mengutip Pajak. Dan diharapkan kepada seluruh UPTD dan Ka. Tu UPTD Penagihan Pajak Daerah agar terus mensosialisasikan kepada wajib pajak pentingnya membayar pajak. Selain itu, pembayaran PBB P2 Kab. Asahan juga sudah bisa dibayar melalui gerai Indomaret, Bank Sumut, dan juga aplikasi Gojek. Hal ini dilakukan untuk memudahkan wajib pajak agar tidak susah payah lagi dalam membayar PBB P2 dan juga untuk meningkatkan PAD  khususnya sektor PBB P2 di Kabupaten Asahan.
Untuk diketahui, melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun ini, target Pajak Daerah mengalami perubahan. Yaitu dari target sebesar Rp 54.164.101.016,00 menjadi sebesar Rp 71.990.000.000,00.
Di mana, perubahan ini berasal dari 7 (tujuh) jenis Pajak Daerah dalam penerimaan Pajak Daerah Kab. Asahan. Yakni  Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Parkir, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Pajak Air Tanah.
Dengan rincian, target penerimaan Pajak Restoran sebelumnya sebesar Rp 1.716.800.00,00. Setelah perubahan naik menjadi sebesar Rp 2.500.000.000,00. Pajak Hiburan target sebelumnya sebesar Rp 1.907.500.000,00 naik menjadi sebesar Rp 3.350.000.000,00. Pajak Reklame ditarget sebelumnya sebesar Rp 2.000.000.000,00, naik menjadi sebesar Rp 2.200.000.000,00. Pajak Penerangan Jalan (PPJ) target sebelumnya sebesar Rp 24.500.000.000,00, naik menjadi sebesar Rp 30.000.000.000,00 . Pajak Parkir target sebelumnya sebesar Rp 200.000.000,00, naik menjadi sebesar Rp 500.000.000,00. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) target sebelumnya sebesar Rp 6.300.000.000,00, naik menjadi sebesar Rp 10.000.000.000,00. Dan Pajak Air Tanah target sebelumnya sebesar Rp 2.099.801.016,00, naik menjadi sebesar Rp 8.000.000.000,00.