(Senin, 16/09/2019) Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Asahan menyatakan realisasi Pajak Daerah sampai dengan 13 September 2019 telah tercapai sebesar 67,02% atau sebesar Rp 36.301.147.75,20.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan menjelaskan, tahun 2019 Pajak Daerah Asahan memiliki target sebesar Rp 54.164.101.016,00 dari 11 jenis pajak daerah. Meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), PBB Pedesaan Perkotaan (P2), Pajak Air Tanah, dan Pajak Walet.
“Kita akan bekerja secara maksimal untuk mencapai target. Namun untuk mencapai realisasi dari target, kita perlu dukungan semua pihak, khususnya kesadaran para wajib pajak”, kata Bapak Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan.
Sampai dengan tanggal 13 September 2019 jumlah pajak daerah terus meningkat. Pendapatan Pajak Hotel sebesar Rp 237.205.740,00 atau (20,81%). Pajak Restoran sebesar Rp 1.404.331.717,00 atau (81,80%). Pajak Hiburan sebesar Rp 1.802.671.067,00 atau (94,50%). Pajak Reklame sebesar Rp 624.949.301,00 atau (31,25%). Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar Rp 17.402.948.224,00 atau (71,03%). Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan sebesar Rp 666.867.518,00 atau (55,57%). Pajak Parkir Rp 54.377.300,00 atau (27,19%). Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 3.419.021.604,00 atau (54,27%). PBB Pedesaan Perkotaan (P2) sebesar Rp 9.221.886.171,00 atau (70,40%). Pajak Air Tanah sebesar Rp 1.466.889.109,20 atau (69,86%).
“Harapan kita, pajak daerah terus dapat dicapai dan dana-dana tersebut akan dikembalikan lagi kepada masyarakat berupa pembangunan. Marilah kita taat membayar pajak dan ikut berpartisipasi dalam membangun Kabupaten Asahan” ujar Bapak Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kab. Asahan.