BERITA DAERAH

Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Sebesar 66,52% Per 22 Nopember 2019

(Jum’at, 22/11/2019) Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Asahan menyatakan realisasi Pajak Daerah sampai dengan 22 Nopember 2019 telah tercapai sebesar 66,52% atau Rp 47.888.490.277,80.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan menjelaskan, tahun 2019 Pajak Daerah Asahan memiliki target sebesar Rp 71.990.000.000,00 dari 11 jenis pajak daerah.

“Kita akan bekerja secara maksimal untuk mencapai target. Namun untuk mencapai realisasi dari target, kita perlu dukungan semua pihak, khususnya kesadaran para wajib pajak”, kata Bapak Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan.

Hingga kini (22/11/2019), Pajak Daerah Kabupaten Asahan terus meningkat. Diantaranya Pajak Hotel sebesar Rp 304.513.780,00 atau (26,71%) dari target sebesar Rp 1.140.000.000,00. Pajak Restoran sebesar Rp 1.830.648.653,00 atau (73,23%) dari target sebesar Rp 2.500.000.000,00. Pajak Hiburan sebesar Rp 2.150.894.050,00 atau (64,21%) dari target sebesar Rp 3.350.000.000,00. Pajak Reklame sebesar Rp 889.863.689,00 atau (40,45%) dari target sebesar Rp2.200.000.000,00. Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar Rp 22.440.251.584,00 atau (74,80%) dari target sebesar Rp 30.000.000.000,00. Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan sebesar Rp 796.950.018,00 atau (66,41%). Dari target sebesar Rp1.200.000.000,00. Pajak Parkir sebesar Rp 74.877.300,00 atau (14,98%) dari target sebesar Rp 500.000.000,00. Bea Perolehan Hak atas Tanah & Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 4.785.677.899,00 atau (47,86%) dari target sebesar Rp10.000.000.000,00. PBB Pedesaan Perkotaan (P2) sebesar Rp 12.583.820.998,00 atau (96,06%) dari target sebesar Rp 13.100.000.000,00. Pajak Air Tanah sebesar Rp 2.030.992.306,80 atau (25,39%) dari target sebesar Rp 8.000.000.000,00.

Bapak Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kab. Asahan mengatakan target pajak darerah mengalami kenaikan setiap tahun. Tahun 2011 target yang ditetapkan sebesar Rp 12 miliar, tahun 2012 naik menjadi sebesar Rp 15 miliar. Tahun 2013 target yang ditetapkan naik signifikan menjadi Rp 26 miliar, tahun 2014 target kembali naik menjadi Rp 28 miliar, tahun 2015 sebesar Rp 31 miliar, tahun 2016 ditetapkan sebesar Rp 37 miliar dan tahun 2017 sebesar Rp 40,3 miliar lebih, tahun 2018 target yang ditetapkan naik menjadi sebesar Rp 48,8 miliar, dan pada tahun 2019 target pajak daerah yang ditetapkan naik sebesar Rp 71,9 miliar.

 “Harapan kita, pajak daerah terus dapat dicapai dan dana-dana tersebut akan dikembalikan lagi kepada masyarakat berupa pembangunan, Marilah kita taat membayar pajak dan ikut berpartisipasi dalam membangun Kabupaten Asahan” ujar Bapak Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kab. Asahan.