BERITA DAERAH

Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Sebesar 61,40% Per 18 Desember 2020

Sampai dengan 18 Desember 2020, Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan mencatat penerimaan Pajak Daerah telah mencapai sebesar Rp 59.249.781.778,00 atau 61,40%. Target penerimaan pajak daerah tahun ini adalah sebesar Rp 96.500.000.000,00.
Bapak Kepala Bappenda Kab. Asahan mengatakan, Pajak Daerah memiliki kedudukan dan fungsi yang sangat penting sebagai sumber pembiayaan pembangunan kota. 
Berikut jumlah penerimaan Pajak Daerah sampai dengan 18 Desember Tahun 2020.
Pajak Hotel sebesar Rp 266.553.026,00 atau (21,32%) dari target sebesar 1.250.000.000,00. Pajak Restoran sebesar Rp 1.594.457.545,00 atau (53,15%) dari target sebesar Rp 3.000.000.000,00. Pajak Hiburan sebesar Rp 516.608.135,00 atau (17,22%) dari target sebesar Rp 3.000.000.000,00. Pajak Reklame sebesar Rp 1.213.070.483,00 atau (48,52%) dari target sebesar Rp 2.500.000.000,00. Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar Rp 28.180.432.464,00 atau (61,26%) dari target sebesar Rp 46.000.000.000,00. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar Rp 323.926.824,00 atau (25,91%) dari target sebesar Rp 1.250.000.000,00. Pajak Parkir sebesar Rp 200.330.402,00 atau (20,03%) dari target sebesar Rp 1.000.000.000,00. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 10.138.869.748,00 atau (56,33%) dari target sebesar Rp 18.000.000.000,00. PBB Pedesaan Perkotaan sebesar Rp 13.095.959.236,00 atau (93,54%) dari target sebesar Rp 14.000.000.000,00. Pajak Air Tanah sebesar Rp 3.719.573.915,00 atau (57,22%) dari target sebesar Rp 6.500.000.000,00