(Jum’at, 11/10/2019) Per 11 Oktober 2019 penerimaan Pajak Daerah di Kabupaten Asahan telah tercapai sebesar Rp 43.241.210.127,20. Artinya sudah mencapai target 66,25% dari target sebesar Rp 54.164.101.016,00.
“Kita akan bekerja secara maksimal untuk mencapai target. Namun untuk mencapai realisasi dari target, kita perlu dukungan semua pihak, khususnya kesadaran para wajib pajak. Dan kepada masyarakat lainnya yang belum sepenuhnya menyelenggarakan berbagai kewajiban perpajakan daerah diharapkan dapat tergugah dan sadar untuk membayar pajak”, kata Bapak Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan.
Oleh karenanya dia berharap agar masyarakat selaku wajib pajak dapat membayar pajak dengan benar dan tepat waktu.
Menurutnya, kecenderungan meningkatkan realisasi pajak daerah yang dikelola Bappenda Kab. Asahan tidak terlepas dari ketaatan dan kepatuhan wajib pajak untuk menyelenggarakan berbagai kewajiban perpajakan dengan menyetorkan pajak daerah secara benar, akurat dan tepat waktu.
“Kepada masyarakat lainnya yang belum sepenuhnya menyelenggarakan berbagai kewajiban perpajakan daerah diharapkan dapat tergugah dan sadar untuk membayar pajak,” jelasnya.
Lebih lanjut Bapak Kepala Bappenda Kab. Asahan mengatakan, Pajak Daerah memiliki kedudukan dan fungsi yang sangat penting sebagai sumber pembiayaan pembangunan. Oleh karenanya berbagai prasarana dan sarana tersebut harus terus dibangun, diperbaiki dan ditingkatkan guna mendukung kelancaran kegiatan sosial ekonomi masyarakat.
Hingga kini (11/10/2019), Pajak Daerah Kabupaten Asahan terus meningkat. Diantaranya Pajak Hotel sebesar Rp 269.514.840,00 atau (23,64%) dari target sebesar Rp 1.140.000.000,00. Pajak Restoran sebesar Rp 1.565.097.792,00 atau (62,60%) dari target sebesar Rp 2.500.000.000,00. Pajak Hiburan sebesar Rp 1.963.814.170,00 atau (58,62%) dari target sebesar Rp 3.350.000.000,00. Pajak Reklame sebesar Rp 729.442.674,00 atau (33,16%) dari target sebesar Rp 2.200.000.000,00. Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar Rp 19.923.754.213,00 atau (66,41%) dari target sebesar Rp 30.000.000.000,00. Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan sebesar Rp 666.867.518,00 atau (55,57%) dari target sebesar Rp 1.200.000.000,00. Pajak Parkir sebesar Rp 64.762.300,00 atau (12,95%) dari target sebesar Rp 500.000.000,00. Bea Perolehan Hak atas Tanah & Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 4.044.078.729,00 atau (40,44%) dari target sebesar Rp 10.000.000.000,00. PBB Pedesaan Perkotaan (P2) sebesar Rp 12.360.134.155,00 atau (94,35%) dari target sebesar Rp 13.100.000.000,00. Pajak Air Tanah sebesar Rp 1.653.743.736,20 atau (20,67%) dari target sebesar Rp 8.000.000.000,00.