Sampai dengan 04 Februari 2022, Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Kabupaten Asahan mencatat penerimaan Pajak Daerah telah mencapai sebesar Rp 5.236.670.133,60 atau 6,00%. Target penerimaan pajak daerah tahun ini sesuai dengan APBD adalah sebesar Rp 87.316.711.376,00. Berikut merupakan daftar Persentase penerimaan pajak dari yang terendah sampai dengan tertinggi pada 04 Februari 2022 adalah sebagai berikut:
1. PBB Pedesaan Perkotaan sebesar Rp 108.403.847,00 atau (0,73%) dari target APBD sebesar Rp 14.800.000.000,00.
2. Pajak Parkir sebesar Rp 15.988.200,00 atau (1,60%) dari target APBD sebesar Rp 1.000.000.000,00.
3. Pajak Hotel sebesar Rp 34.946.840,00 atau (2,06%) dari target APBD sebesar 1.700.000.000,00.
4. Pajak Hiburan sebesar Rp 82.843.511,00 atau (2,47%) dari target APBD sebesar Rp 3.350.000.000,00.
5. Pajak Reklame sebesar Rp 70.015.095,00 atau (3,04%) dari target APBD sebesar Rp 2.300.000.000,00.
6. Pajak Air Tanah sebesar Rp 289.101.605,60 atau (5,67%) dari target APBD sebesar Rp 5.100.000.000,00.
7. Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yaitu sebesar Rp 2.633.461.825,00 atau (7,03%) dari target APBD sebesar Rp 37.466.711.376,00.
8. Pajak Restoran sebesar Rp 302.782.393,00 atau (7,04%) dari target APBD sebesar Rp 4.300.000.000,00.
9. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar Rp 314.208.487,00 atau (8,27%) dari target APBD sebesar Rp 3.800.000.000,00.
10. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 1.384.918.330,00 atau (10,26%) dari target APBD sebesar Rp 13.500.000.000,00.