Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kab. Asahan menyatakan realisasi Pajak Daerah Per 04 Desember 2020 telah tercapai sebesar Rp 56.131.428.388,00. Artinya sudah mencapai target 58,17% dari target sebesar Rp 96.500.000.000,00. Kepala Bappenda Kab. Asahan mengatakan "Kepada Wajib Pajak yang belum sepenuhnya menyelenggarakan berbagai kewajiban perpajakan daerah diharapkan dapat tergugah dan sadar untuk membayar pajak. Karena untuk mencapai realisasi dari target, kita perlu dukungan semua pihak, khususnya kesadaran para wajib pajak.”
Kepala Bappenda Kab. Asahan juga berharap agar masyarakat selaku wajib pajak dapat membayar pajak dengan benar dan tepat waktu.
Hingga kini (04/12), Pajak Daerah Kabupaten Asahan terus meningkat. Diantaranya Pajak Hotel sebesar Rp 243.622.026,00 atau (19,49%) dari target sebesar 1.250.000.000,00. Pajak Restoran sebesar Rp 1.547.294.895,00 atau (51,58%) dari target sebesar Rp 3.000.000.000,00. Pajak Hiburan sebesar Rp 506.658.135,00 atau (16,89%) dari target sebesar Rp 3.000.000.000,00. Pajak Reklame sebesar Rp 1.154.529.252,00 atau (46,18%) dari target sebesar Rp 2.500.000.000,00. Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar Rp 25.915.008.021,00 atau (56,34%) dari target sebesar Rp 46.000.000.000,00. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar Rp 323.926.824,00 atau (25,91%) dari target sebesar Rp 1.250.000.000,00. Pajak Parkir sebesar Rp 185.560.802,00 atau (18,56%) dari target sebesar Rp 1.000.000.000,00. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 9.675.789.090,00 atau (53,75%) dari target sebesar Rp 18.000.000.000,00. PBB Pedesaan Perkotaan sebesar Rp 12.992.284.050,00 atau (92,80%) dari target sebesar Rp 14.000.000.000,00. Pajak Air Tanah sebesar Rp 3.586.755.293,00 atau (55,18%) dari target sebesar Rp 6.500.000.000,00.