Sampai dengan 20 Agustus 2021, Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan mencatat penerimaan Pajak Daerah telah mencapai sebesar Rp 45.181.069.305,60 atau 58,11%. Target penerimaan pajak daerah tahun ini adalah sebesar Rp 77.755.000.000,00.
Penerimaan Pajak Daerah Tahun Anggaran 2021 sedikti demi sedikit terus mengalami peningkatan bahkan salah satu pajak daerah sudah melebihi dari target APBD 2021 yaitu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 11.268.386.850,00,00 atau (100,61%) dari target sebesar Rp 11.200.000.000,00. Sedangkan pajak daerah lainnya masih dibawah target APBD 2021 yaitu Pajak Air Tanah sebesar Rp 2.965.622.647,60 atau (71,89%) dari target sebesar Rp 4.125.000.000,00. Kemudian PBB Pedesaan Perkotaan sebesar Rp 8.649.369.815,00 atau (59,24%) dari target sebesar Rp 14.600.000.000,00. Kemudian Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yaitu sebesar Rp 19.142.692.168,00 atau (56,30%) dari target sebesar Rp 34.000.000.000,00. .Kemudian Pajak Reklame sebesar Rp 981.446.280,00 atau (49,07%) dari target sebesar Rp 2.000.000.000,00. Kemudian Pajak Restoran sebesar Rp 1.475.468.783,00 atau (43,52%) dari target sebesar Rp 3.390.000.000,00. Kemudian Pajak Hotel sebesar Rp 216.232.930,00 atau (21,62%) dari target sebesar 1.000.000.000,00. Kemudian Pajak Parkir sebesar Rp 161.396.000,00 atau (10,41%) dari target sebesar Rp 1.550.000.000,00. Kemudian Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar Rp 216.007.600,00 atau (7,61%) dari target sebesar Rp 2.840.000.000,00. Kemudian Pajak Hiburan sebesar Rp 104.446.232,00 atau (3,42%) dari target sebesar Rp 3.050.000.000,00.