Sampai dengan 28 Januari 2022, Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Kabupaten Asahan mencatat penerimaan Pajak Daerah telah mencapai sebesar Rp 5.010.743.116,60 atau 5,74%. Target penerimaan pajak daerah tahun ini sesuai dengan APBD adalah sebesar Rp 87.316.711.376,00.
Adapun untuk Persentase penerimaan pajak dari yang terendah sampai dengan tertinggi pada 28 Januari 2022 adalah:
- PBB Pedesaan Perkotaan sebesar Rp 82.423.220,00 atau (0,56%) dari target APBD sebesar Rp 14.800.000.000,00.
- Pajak Parkir sebesar Rp 15.988.200,00 atau (1,60%) dari target APBD sebesar Rp 1.000.000.000,00.
- Pajak Hotel sebesar Rp 33.946.840,00 atau (2,00%) dari target APBD sebesar 1.700.000.000,00.
- Pajak Hiburan sebesar Rp 82.843.511,00 atau (2,47%) dari target APBD sebesar Rp 3.350.000.000,00.
- Pajak Reklame sebesar Rp 70.015.095,00 atau (3,04%) dari target APBD sebesar Rp 2.300.000.000,00.
- Pajak Air Tanah sebesar Rp 289.101.605,60 atau (5,67%) dari target APBD sebesar Rp 5.100.000.000,00.
- Pajak Restoran sebesar Rp 283.945.103,00 atau (6,60%) dari target APBD sebesar Rp 4.300.000.000,00.
- Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yaitu sebesar Rp 2.633.461.825,00 atau (7,03%) dari target APBD sebesar Rp 37.466.711.376,00.
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar Rp 302.208.487,00 atau (7,95%) dari target APBD sebesar Rp .3.800.000.000,00.
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 1.216.809.230,00 atau (9,01%) dari target APBD sebesar Rp 13.500.000.000,00.