BERITA DAERAH

Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Sebesar 55,81% Per 29 Juli 2022

Sampai dengan 29 Juli 2022, Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Kabupaten Asahan mencatat penerimaan Pajak Daerah telah mencapai sebesar Rp 48.729.712.312,83 atau 55,81%. Target penerimaan pajak daerah tahun ini sesuai dengan APBD adalah sebesar Rp 87.316.711.376,00. Berikut merupakan daftar Persentase penerimaan pajak dari yang terendah sampai dengan tertinggi pada 29 Juli 2022 adalah sebagai berikut:

(a). Pajak Hotel sebesar Rp 245.171.040,00 atau (14,42%) dari target APBD sebesar 1.700.000.000,00.

(b). Pajak Parkir sebesar Rp 181.559.800,00 atau (18,16%) dari target APBD sebesar Rp 1.000.000.000,00.

(c). Pajak Hiburan sebesar Rp 1.017.868.668,00 atau (30,38%) dari target APBD sebesar Rp 3.350.000.000,00.

(d). Pajak Reklame sebesar Rp 921.218.822,00 atau (40,05%) dari target APBD sebesar Rp 2.300.000.000,00.

(e). Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar Rp 1.727.640.861,43 atau (45,46%) dari target APBD sebesar Rp 3.800.000.000,00.

(f). Pajak Restoran sebesar Rp 2.039.009.542,00 atau (47,42%) dari target APBD sebesar Rp 4.300.000.000,00.

(g). Pajak Air Tanah sebesar Rp 2.505.660.044,40 atau (49,13%) dari target APBD sebesar Rp 5.100.000.000,00.

(h). PBB Pedesaan Perkotaan sebesar Rp 7.846.740.597,00 atau (53,02%) dari target APBD sebesar Rp 14.800.000.000,00.

(i). Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yaitu sebesar Rp 20.115.065.009,00 atau (53,69%) dari target APBD sebesar Rp 37.466.711.376,00.

(j). Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 12.129.777.929,00 atau (89,85%) dari target APBD sebesar Rp 13.500.000.000,00.