BERITA DAERAH

Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Sebesar 55,36% Per 31 Desember 2021

Sampai dengan 31 Desember 2021, Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan mencatat penerimaan Pajak Daerah telah mencapai sebesar Rp 69.612.564.519,40 atau 55,36%. Target penerimaan pajak daerah tahun ini sesuai dengan P.APBD adalah sebesar Rp 125.755.000.000,00.

Untuk Persentase penerimaan pajak terendah sampai dengan tertinggi hingga 31 Desember Tahun 2021 yaitu :

- Pajak Hiburan sebesar Rp 156.630.232,00 atau (3,13%) dari target P.APBD sebesar Rp 3.050.000.000,00.

- Pajak Parkir sebesar Rp 263.106.000,00 atau (8,77%) dari target P.APBD sebesar Rp 1.550.000.000,00.

- Pajak Hotel sebesar Rp 375.910.840,00 atau (12,53%) dari target P.APBD sebesar 1.000.000.000,00.

- Pajak Reklame sebesar Rp 1.583.020.949,00 atau (22,61%) dari target P.APBD sebesar Rp 2.000.000.000,00.

- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar Rp 1.362.272.965,00 atau (22,70%) dari target P.APBD sebesar Rp 6.000.000.000,00.

- Pajak Restoran sebesar Rp 2.383.885.697,00 atau (31,79%) dari target P.APBD sebesar Rp 3.390.000.000,00.

- Pajak Air Tanah sebesar Rp 4.570.620.299,40 atau (52,81%) dari target P.APBD sebesar Rp 4.125.000.000,00.

- Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yaitu sebesar Rp 29.538.009.987,00 atau (54,70%) dari target P.APBD sebesar Rp 34.000.000.000,00.

- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 15.266.591.875,00 atau (89,80%) dari target P.APBD sebesar Rp 11.200.000.000,00.

- PBB Pedesaan Perkotaan sebesar Rp 14.112.515.675,00 atau (96,66%) dari target P.APBD sebesar Rp 14.600.000.000,00.