BERITA DAERAH

Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Sebesar 5,52% Per 24 Januari 2020

Jum’at, 24/01/2020 – Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kab. Asahan menyatakan realisasi penerimaan Pajak Daerah per 24 Januari 2020 tercapai sebesar Rp 3.495.631.393,00 atau (5,52%) dari target sebesar Rp 63.340.000.000,00.

Realisasi Pajak Daerah tersebut diperoleh dari 11 Jenis Pajak Daerah. Dan pada Tahun 2020 ini Kepala Bappenda Kab. Asahan berharap target Pajak Daerah tercapai atau bahkan melampaui target yang telah ditetapkan.

“Kita akan bekerja secara maksimal untuk mencapai target. Namun untuk mencapai realisasi dari target, kita perlu dukungan semua pihak, khususnya kesadaran para wajib pajak. Dan kepada masyarakat lainnya yang belum sepenuhnya menyelenggarakan berbagai kewajiban perpajakan daerah diharapkan dapat tergugah dan sadar untuk membayar pajak”, kata Bapak Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan.

Sampai dengan tanggal 24 Januari 2020 jumlah Pajak Daerah terus meningkat. Pendapatan Pajak Hotel sebesar Rp 24.307.523,00 atau (2,13%) dari target sebesar Rp 1.140.000.000,00. Pajak Restoran sebesar Rp 135.762.025,00 atau (4,85%) dari target sebesar Rp 2.800.000.000,00. Pajak Hiburan sebesar Rp 92.682.041,00 atau (3,09%) dari target sebesar Rp 3.000.000.000,00. Pajak Reklame sebesar Rp 35.632.500,00 atau (1,43%) dari target sebesar Rp 2.500.000.000,00. Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar Rp 2.484.635.989,00 atau (9,56%) dari target sebesar Rp 26.000.000.000,000. Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan belum terealisasikan, dan memiliki target sebesar Rp 1.200.000.000,00. Pajak Parkir sebesar Rp 1.995.000,00 atau (0,37%) dari target sebesar Rp 500.000.000,00. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 514.804.800,00 atau (6,86%) dari target sebesar Rp 7.500.000.000,00. PBB Pedesaan Perkotaan (P2) sebesar Rp 59.031.609,00 atau (0,39%) dari target sebesar Rp 15.200.000.000,00. Dan Pajak Air Tanah sebesar Rp 146.779.906,00 atau (4,19%) dari target sebesar Rp 3.500.000.000,00.

Kepala Bappenda Kab. Asahan mengatakan, Pajak Daerah memiliki kedudukan dan fungsi yang sangat penting sebagai sumber pembiayaan pembangunan kota. Oleh karenanya berbagai prasarana dan sarana kota tersebut terus dibangun, diperbaiki dan ditingkatkan guna mendukung kelancaran kegiatan sosial ekonomi masyarakat.