Sampai dengan 22 Juli 2022, Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Kabupaten Asahan mencatat penerimaan Pajak Daerah telah mencapai sebesar Rp 47.775.638.907,83 atau 54,72%. Target penerimaan pajak daerah tahun ini sesuai dengan APBD adalah sebesar Rp 87.316.711.376,00. Berikut merupakan daftar Persentase penerimaan pajak dari yang terendah sampai dengan tertinggi pada 22 Juli 2022 adalah sebagai berikut:
(a). Pajak Hotel sebesar Rp 213.621.683,00 atau (12,57%) dari target APBD sebesar 1.700.000.000,00.
(b). Pajak Parkir sebesar Rp 178.753.800,00 atau (17,88%) dari target APBD sebesar Rp 1.000.000.000,00.
(c). Pajak Hiburan sebesar Rp 1.017.343.668,00 atau (30,37%) dari target APBD sebesar Rp 3.350.000.000,00.
(d). Pajak Reklame sebesar Rp 896.411.584,00 atau (38,97%) dari target APBD sebesar Rp 2.300.000.000,00.
(e). Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar Rp 1.585.212.037,43 atau (41,72%) dari target APBD sebesar Rp 3.800.000.000,00.
(f). Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yaitu sebesar Rp 20.115.065.009,00 atau (53,69%) dari target APBD sebesar Rp 37.466.711.376,00.
(g). Pajak Air Tanah sebesar Rp 2.454.068.274,40 atau (48,12%) dari target APBD sebesar Rp 5.100.000.000,00.
(h). Pajak Restoran sebesar Rp 2.020.693.138,00 atau (46.99%) dari target APBD sebesar Rp 4.300.000.000,00.
(i). PBB Pedesaan Perkotaan sebesar Rp 7.375.355.735,00 atau (49,83%) dari target APBD sebesar Rp 14.800.000.000,00.
(j). Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 11.919.113.979,00 atau (88,29%) dari target APBD sebesar Rp 13.500.000.000,00.