BERITA DAERAH

Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Sebesar 54,67% Per 24 Desember 2021

Sampai dengan 24 Desember 2021, Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan mencatat penerimaan Pajak Daerah telah mencapai sebesar Rp 68.755.461.529,00 atau 54,67%. Target penerimaan pajak daerah tahun ini sesuai dengan P.APBD adalah sebesar Rp 125.755.000.000,00.

Untuk Persentase penerimaan pajak terendah sampai dengan tertinggi hingga 24 Desember Tahun 2021 yaitu :

- Pajak Hiburan sebesar Rp 156.430.232,00 atau (3,13%) dari target P.APBD sebesar Rp 3.050.000.000,00.

- Pajak Parkir sebesar Rp 245.674.000,00 atau (8,19%) dari target P.APBD sebesar Rp 1.550.000.000,00.

- Pajak Hotel sebesar Rp 371.910.840,00 atau (12,40%) dari target P.APBD sebesar 1.000.000.000,00.

- Pajak Reklame sebesar Rp 1.541.729.999,00 atau (22,02%) dari target P.APBD sebesar Rp 2.000.000.000,00.

- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar Rp 1.356.077.965,00 atau (22,60%) dari target P.APBD sebesar Rp 6.000.000.000,00.

- Pajak Restoran sebesar Rp 2.263.816.027,00 atau (30,18%) dari target P.APBD sebesar Rp 3.390.000.000,00.

- Pajak Air Tanah sebesar Rp 4.378.059.425,00 atau (50,58%) dari target P.APBD sebesar Rp 4.125.000.000,00.

- Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yaitu sebesar Rp 29.538.009.987,00 atau (54,70%) dari target P.APBD sebesar Rp 34.000.000.000,00.

- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 14.819.498.185,00 atau (87,17%) dari target P.APBD sebesar Rp 11.200.000.000,00.

- PBB Pedesaan Perkotaan sebesar Rp 14.084.254.869,00 atau (96,47%) dari target P.APBD sebesar Rp 14.600.000.000,00.