BERITA DAERAH

Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Sebesar 53,47% Per 13 Agustus 2021

Bappenda Kabupaten Asahan menyampaikan target penerimaan pajak daerah tahun 2021 adalah sebesar Rp. 77.755.000.000,00.  Sementara itu, realisasi penerimaan pajak daerah hingga 13/08/2021 adalah sebesar 41.577.438.112.60.

Capaian kenaikan realisasi penerimaan pajak daerah dari minggu sebelumnya 06/08/2021 sampai dengan saat ini adalah sebesar Rp. 623.517.234,00 atau 0,8%. Dengan rincian sebagai berikut : Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 11.113.496.811,00 atau (99,23%) dari target sebesar Rp 11.200.000.000,00. Disusul Pajak Air Tanah sebesar Rp 2.912.601.929,60 atau (70,61%) dari target sebesar Rp 4.125.000.000,00. Kemudian PBB Pedesaan Perkotaan sebesar Rp 7.991.106.638,00 atau (54,73%) dari target sebesar Rp 14.600.000.000,00. Kemudian Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yaitu sebesar Rp 16.550.757.375,00 atau (48,68%) dari target sebesar Rp 34.000.000.000,00. Kemudian Pajak Reklame sebesar Rp 952.013.985,00 atau (47,60%) dari target sebesar Rp 2.000.000.000,00. Kemudian Pajak Restoran sebesar Rp 1.375.368.612,00 atau (40,57%) dari target sebesar Rp 3.390.000.000,00. Kemudian Pajak Hotel sebesar Rp 212.837.930,00 atau (21,28%) dari target sebesar 1.000.000.000,00. Kemudian Pajak Parkir sebesar Rp 160.801.000,00 atau (10,37%) dari target sebesar Rp 1.550.000.000,00. Kemudian Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar Rp 206.007.600,00 atau (7,25%) dari target sebesar Rp 2.840.000.000,00. Kemudian Pajak Hiburan sebesar Rp 102.446.232,00 atau (3,36%) dari target sebesar Rp 3.050.000.000.