BERITA DAERAH

Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Sebesar 53,02% Per 23 Agustus 2024

Sampai dengan 23 Agustus 2024, Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Asahan melaporkan penerimaan Pajak Daerah telah mencapai sebesar Rp 51.495.598.029,80 atau 53,02%. Target penerimaan Pajak Daerah tahun ini sesuai dengan APBD 2024 adalah sebesar Rp 97.126.712.717,00. Berikut merupakan daftar Persentase penerimaan Pajak Daerah dari yang terendah sampai dengan tertinggi pada 23 Agustus 2024 adalah sebagai berikut:

(a). Pajak Hotel sebesar Rp 354.502.047,00 atau (34,42%) dari target APBD sebesar Rp 1.030.000.000,00.

(b). Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 5.340.521.019,00 atau (37,35%) dari target APBD sebesar Rp 14.300.000.000,00.

(c). Pajak Reklame sebesar Rp 828.334.417,00 atau (40,21%) dari target APBD sebesar Rp 2.060.000.000,00.

(d). Pajak Parkir sebesar Rp 255.970.939,00 atau (49,70%) dari target APBD sebesar Rp 515.000.000,00.

(e). Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yaitu sebesar Rp 26.776.109.811,00 atau (51,66%) dari target APBD sebesar Rp 51.830.712.717,00.

(f). PBB Pedesaan Perkotaan sebesar Rp 9.098.423.502,00 atau (58,11%) dari target APBD sebesar Rp 15.656.000.000,00.

(g). Pajak Restoran sebesar Rp 3.321.869.688,00 atau (64,69%) dari target APBD sebesar Rp 5.135.000.000,00.

(h). Pajak Air Tanah sebesar Rp 2.859.378.582,80 atau (75,25%) dari target APBD sebesar Rp 3.800.000.000,00.

(i). Pajak Hiburan sebesar Rp 1.521.811.989,00 atau (84,55%) dari target APBD sebesar Rp 3.350.000.000,00.

(j). Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar Rp 1.138.676.035,00 atau (113,87%) dari target APBD sebesar Rp 1.000.000.000,00.