BERITA DAERAH

Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Sebesar 52,67% Per 06 Agustus 2021

Sampai dengan 06 Agustus 2021, Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan mencatat penerimaan Pajak Daerah telah mencapai sebesar Rp 40.953.920.878,60 atau 50,55%. Target penerimaan pajak daerah tahun ini adalah sebesar Rp 77.755.000.000,00.

Penerimaan Pajak Daerah Tahun Anggaran 2021 sedikti demi sedikit terus mengalami peningkatan bahkan salah satu pajak daerah sudah hampir mencapai target APBD 2021 diantaranya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 11.026.115.331,00,00 atau (98,45%) dari target sebesar Rp 11.200.000.000,00. Disusul Pajak Air Tanah sebesar Rp 2.765.249.036,00 atau (67,04%) dari target sebesar Rp 4.125.000.000,00. Kemudian PBB Pedesaan Perkotaan sebesar Rp 7.672.977.520,00 atau (52,55%) dari target sebesar Rp 14.600.000.000,00. Kemudian Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yaitu sebesar Rp 16.550.757.375,00 atau (48,68%) dari target sebesar Rp 34.000.000.000,00. .Kemudian Pajak Reklame sebesar Rp 938.844.660,00 atau (46,94%) dari target sebesar Rp 2.000.000.000,00. Kemudian Pajak Restoran sebesar Rp 1.346.546.094,00 atau (39,72%) dari target sebesar Rp 3.390.000.000,00. Kemudian Pajak Hotel sebesar Rp 202.811.930,00 atau (20,28%) dari target sebesar 1.000.000.000,00. Kemudian Pajak Parkir sebesar Rp 148.907.100,00 atau (9,61%) dari target sebesar Rp 1.550.000.000,00. Kemudian Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar Rp 206.007.600,00 atau (7,25%) dari target sebesar Rp 2.840.000.000,00. Kemudian Pajak Hiburan sebesar Rp 95.704.232,00 atau (3,14%) dari target sebesar Rp 3.050.000.000,00.