Bappenda Kabupaten Asahan menyampaikan target penerimaan pajak daerah tahun 2021 adalah sebesar Rp. 77.755.000.000,00. Sementara itu, realisasi penerimaan pajak daerah hingga 30/07/2021 adalah sebesar 40.279.732.420,60.
Capaian kenaikan realisasi penerimaan pajak daerah dari minggu sebelumnya 23/07/2021 sampai dengan saat ini adalah sebesar Rp. 977.886.669,60 atau 1,25%. Dengan rincian sebagai berikut : Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 10.949.502.711,00 atau (97,76%) dari target sebesar Rp 11.200.000.000,00. Disusul Pajak Air Tanah sebesar Rp 2.703.297.161,60 atau (65,53%) dari target sebesar Rp 4.125.000.000,00. Kemudian PBB Pedesaan Perkotaan sebesar Rp 7.173.233.153,00 atau (49,13%) dari target sebesar Rp 14.600.000.000,00. Kemudian Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yaitu sebesar Rp 16.550.757.375,00 atau (48,68%) dari target sebesar Rp 34.000.000.000,00. Kemudian Pajak Reklame sebesar Rp 927.410.304,00 atau (46,37%) dari target sebesar Rp 2.000.000.000,00. Kemudian Pajak Restoran sebesar Rp 1.332.120.884,00 atau (39,30%) dari target sebesar Rp 3.390.000.000,00. Kemudian Pajak Hotel sebesar Rp 196.911.900,00 atau (19,69%) dari target sebesar 1.000.000.000,00. Kemudian Pajak Parkir sebesar Rp 146.387.100,00 atau (9,44%) dari target sebesar Rp 1.550.000.000,00. Kemudian Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar Rp 206.007.600,00 atau (7,25%) dari target sebesar Rp 2.840.000.000,00. Kemudian Pajak Hiburan sebesar Rp 94.104.232,00 atau (3,09%) dari target sebesar Rp 3.050.000.000,00.