Sampai dengan 10 Desember 2021, Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan mencatat penerimaan Pajak Daerah telah mencapai sebesar Rp 65.009.873.641,00 atau 51,70%. Target penerimaan pajak daerah tahun ini sesuai dengan P.APBD adalah sebesar Rp 125.755.000.000,00.
Untuk Persentase penerimaan pajak terendah sampai dengan tertinggi hingga 10 Desember Tahun 2021 yaitu :
- Pajak Hiburan sebesar Rp 154.530.232,00 atau (3,09%) dari target P.APBD sebesar Rp 3.050.000.000,00.
- Pajak Parkir sebesar Rp 245.270.000,00 atau (8,18%) dari target P.APBD sebesar Rp 1.550.000.000,00.
- Pajak Hotel sebesar Rp 353.344.850,00 atau (11,78%) dari target P.APBD sebesar 1.000.000.000,00.
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar Rp 1.148.523.411,00 atau (19,14%) dari target P.APBD sebesar Rp 6.000.000.000,00.
- Pajak Reklame sebesar Rp 1.472.912.824,00 atau (21,04%) dari target P.APBD sebesar Rp 2.000.000.000,00.
- Pajak Restoran sebesar Rp 2.166.406.401,00 atau (28,89%) dari target P.APBD sebesar Rp 3.390.000.000,00.
- Pajak Air Tanah sebesar Rp 4.237.544.666,00 atau (48,96%) dari target P.APBD sebesar Rp 4.125.000.000,00.
- Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yaitu sebesar Rp 26.889.157.590,00 atau (49,79%) dari target P.APBD sebesar Rp 34.000.000.000,00.
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 14.352.543.860,00 atau (84,43%) dari target P.APBD sebesar Rp 11.200.000.000,00.
- PBB Pedesaan Perkotaan sebesar Rp 13.989.639.807,00 atau (95,82%) dari target P.APBD sebesar Rp 14.600.000.000,00.