BERITA DAERAH

Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Sebesar 51,41% Per 03 Desember 2021

Sampai dengan 03 Desember 2021, Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan mencatat penerimaan Pajak Daerah telah mencapai sebesar Rp 64.649.720.800,00 atau 51,41%. Target penerimaan pajak daerah tahun ini sesuai dengan P.APBD adalah sebesar Rp 125.755.000.000,00.

Untuk Persentase penerimaan pajak terendah sampai dengan tertinggi hingga 03 Desember Tahun 2021 yaitu :

- Pajak Hiburan sebesar Rp 146.150.732,00 atau (2,92%) dari target P.APBD sebesar Rp 3.050.000.000,00.

- Pajak Parkir sebesar Rp 218.715.200,00 atau (7,29%) dari target P.APBD sebesar Rp 1.550.000.000,00.

- Pajak Hotel sebesar Rp 344.294.850,00 atau (11,48%) dari target P.APBD sebesar 1.000.000.000,00.

- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar Rp 1.148.523.411,00 atau (19,14%) dari target P.APBD sebesar Rp 6.000.000.000,00.

- Pajak Reklame sebesar Rp 1.453.885.509,00 atau (20,77%) dari target P.APBD sebesar Rp 2.000.000.000,00.

- Pajak Restoran sebesar Rp 2.124.818.529,00 atau (28,33%) dari target P.APBD sebesar Rp 3.390.000.000,00.

- Pajak Air Tanah sebesar Rp 4.205.141.946,00 atau (48,59%) dari target P.APBD sebesar Rp 4.125.000.000,00.

- Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yaitu sebesar Rp 26.889.157.590,00 atau (49,79%) dari target P.APBD sebesar Rp 34.000.000.000,00.

- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 14.185.170.110,00 atau (83,44%) dari target P.APBD sebesar Rp 11.200.000.000,00.

- PBB Pedesaan Perkotaan sebesar Rp 13.933.862.923,00 atau (95,44%) dari target P.APBD sebesar Rp 14.600.000.000,00.