BERITA DAERAH

Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Sebesar 51,04% Per 26 November 2021

Sampai dengan 26 November 2021, Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan mencatat penerimaan Pajak Daerah telah mencapai sebesar Rp 64.183.449.044,00 atau 51,04%. Target penerimaan pajak daerah tahun ini sesuai dengan P.APBD adalah sebesar Rp 125.755.000.000,00.

Untuk Persentase penerimaan pajak terendah sampai dengan tertinggi hingga 26 November Tahun 2021 yaitu :

- Pajak Hiburan sebesar Rp 142.250.732,00 atau (2,85%) dari target P.APBD sebesar Rp 3.050.000.000,00.

- Pajak Parkir sebesar Rp 213.099.200,00 atau (7,10%) dari target P.APBD sebesar Rp 1.550.000.000,00.

- Pajak Hotel sebesar Rp 436.514.505,00 atau (14,55%) dari target P.APBD sebesar 1.000.000.000,00.

- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar Rp 1.128.223.411,00 atau (18,80%) dari target P.APBD sebesar Rp 6.000.000.000,00.

- Pajak Reklame sebesar Rp 1.392.560.296,00 atau (19,89%) dari target P.APBD sebesar Rp 2.000.000.000,00.

- Pajak Restoran sebesar Rp 2.013.977.174,00 atau (26,85%) dari target P.APBD sebesar Rp 3.390.000.000,00.

- Pajak Air Tanah sebesar Rp 4.094.418.722,00 atau (47,31%) dari target P.APBD sebesar Rp 4.125.000.000,00.

- Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yaitu sebesar Rp 26.889.157.590,00 atau (49,79%) dari target P.APBD sebesar Rp 34.000.000.000,00.

- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 13.971.843.075,00 atau (82,19%) dari target P.APBD sebesar Rp 11.200.000.000,00.

- PBB Pedesaan Perkotaan sebesar Rp 13.901.404.339,00 atau (95,22%) dari target P.APBD sebesar Rp 14.600.000.000,00.