BERITA DAERAH

Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Sebesar 48,34% Per 12 November 2021

Sampai dengan 12 November 2021, Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan mencatat penerimaan Pajak Daerah telah mencapai sebesar Rp 60.784.826.360,00 atau 48,34%. Target penerimaan pajak daerah tahun ini sesuai dengan P.APBD adalah sebesar Rp 125.755.000.000,00.

Untuk Persentase penerimaan pajak terendah sampai dengan tertinggi hingga 12 November Tahun 2021 yaitu :

- Pajak Hiburan sebesar Rp 141.550.732,00 atau (2,83%) dari target P.APBD sebesar Rp 3.050.000.000,00.

- Pajak Parkir sebesar Rp 209.427.200,00 atau (6,98%) dari target P.APBD sebesar Rp 1.550.000.000,00.

- Pajak Hotel sebesar Rp 332.807.950,00 atau (11,09%) dari target P.APBD sebesar 1.000.000.000,00.

- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar Rp 1.101.923.411,00 atau (18,37%) dari target P.APBD sebesar Rp 6.000.000.000,00.

- Pajak Reklame sebesar Rp 1.344.113.121,00 atau (19,20%) dari target P.APBD sebesar Rp 2.000.000.000,00.

- Pajak Restoran sebesar Rp 1.978.888.100,00 atau (26,39%) dari target P.APBD sebesar Rp 3.390.000.000,00.

- Pajak Air Tanah sebesar Rp 3.958.126.461,00 atau (45,73%) dari target P.APBD sebesar Rp 4.125.000.000,00.

- Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yaitu sebesar Rp 24.269.574.420,00 atau (44,94%) dari target P.APBD sebesar Rp 34.000.000.000,00.

- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 13.629.992.048,00 atau (80,18%) dari target P.APBD sebesar Rp 11.200.000.000,00.

- PBB Pedesaan Perkotaan sebesar Rp 13.818.422.917,00 atau (94,65%) dari target P.APBD sebesar Rp 14.600.000.000,00.