BERITA DAERAH

Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Sebesar 47,83% Per 09 Agustus 2024

Sampai dengan 09 Agustus 2024, Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Asahan melaporkan penerimaan Pajak Daerah telah mencapai sebesar Rp 46.452.023.963,80 atau 47,83%. Target penerimaan Pajak Daerah tahun ini sesuai dengan APBD 2024 adalah sebesar Rp 97.126.712.717,00. Berikut merupakan daftar Persentase penerimaan Pajak Daerah dari yang terendah sampai dengan tertinggi pada 09 Agustus 2024 adalah sebagai berikut:

(a). Pajak Hotel sebesar Rp 341.971.047,00 atau (33,20%) dari target APBD sebesar Rp 1.030.000.000,00.

(b). Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 5.145.209.519,00 atau (35,98%) dari target APBD sebesar Rp 14.300.000.000,00.

(c). Pajak Reklame sebesar Rp 803.465.667,00 atau (39,00%) dari target APBD sebesar Rp 2.060.000.000,00.

(d). Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yaitu sebesar Rp 23.264.497.924,00 atau (44,89%) dari target APBD sebesar Rp 51.830.712.717,00.

(e). Pajak Parkir sebesar Rp 255.578.939,00 atau (49,63%) dari target APBD sebesar Rp 515.000.000,00.

(f). PBB Pedesaan Perkotaan sebesar Rp 8.103.016.595,00 atau (51,76%) dari target APBD sebesar Rp 15.656.000.000,00.

(g). Pajak Restoran sebesar Rp 3.163.540.100,00 atau (61,61%) dari target APBD sebesar Rp 5.135.000.000,00.

(h). Pajak Air Tanah sebesar Rp 2.758.953.148,00 atau (72,60%) dari target APBD sebesar Rp 3.800.000.000,00.

(i). Pajak Hiburan sebesar Rp 1.517.114.989,00 atau (84,28%) dari target APBD sebesar Rp 3.350.000.000,00.

(j). Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar Rp 1.098.676.035,00 atau (109,87%) dari target APBD sebesar Rp 1.000.000.000,00.