BERITA DAERAH

Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Sebesar 47,76% Per 01 Juli 2022

Sampai dengan 01 Juli 2022, Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Kabupaten Asahan mencatat penerimaan Pajak Daerah telah mencapai sebesar Rp 41.701.670.379,43 atau 47,76%. Target penerimaan pajak daerah tahun ini sesuai dengan APBD adalah sebesar Rp 87.316.711.376,00. Berikut merupakan daftar Persentase penerimaan pajak dari yang terendah sampai dengan tertinggi pada 01 Juli 2022 adalah sebagai berikut:

(a). Pajak Hotel sebesar Rp 184.780.740,00 atau (10,87%) dari target APBD sebesar 1.700.000.000,00.

(b). Pajak Parkir sebesar Rp 156.529.200,00 atau (15,65%) dari target APBD sebesar Rp 1.000.000.000,00.

(c). Pajak Hiburan sebesar Rp 756.822.832,00 atau (22,59%) dari target APBD sebesar Rp 3.350.000.000,00.

(d). Pajak Reklame sebesar Rp 840.433.372,00 atau (36,54%) dari target APBD sebesar Rp 2.300.000.000,00.

(e). Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar Rp 1.442.664.084,43 atau (37,96%) dari target APBD sebesar Rp 3.800.000.000,00.

(f). Pajak Restoran sebesar Rp 1.732.795.273,00 atau (40,30%) dari target APBD sebesar Rp 4.300.000.000,00.

(g). PBB Pedesaan Perkotaan sebesar Rp 6.060.154.865,00 atau (40,95%) dari target APBD sebesar Rp 14.800.000.000,00.

(h). Pajak Air Tanah sebesar Rp 2.147.150.941,00 atau (42,10%) dari target APBD sebesar Rp 5.100.000.000,00.

(i). Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yaitu sebesar Rp 17.108.368.179,00 atau (45,66%) dari target APBD sebesar Rp 37.466.711.376,00.

(j). Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 11.271.970.893,00 atau (83,50%) dari target APBD sebesar Rp 13.500.000.000,00.