BERITA DAERAH

Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Sebesar 47,74% Per 05 November 2021

Sampai dengan 05 November 2021, Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan mencatat penerimaan Pajak Daerah telah mencapai sebesar Rp 60.029.266.817,00 atau 47,74%. Target penerimaan pajak daerah tahun ini sesuai dengan P.APBD adalah sebesar Rp 125.755.000.000,00.

Untuk Persentase penerimaan pajak terendah sampai dengan tertinggi hingga 05 November Tahun 2021 yaitu :

- Pajak Hiburan sebesar Rp 132.968.732,00 atau (2,66%) dari target P.APBD sebesar Rp 3.050.000.000,00.

- Pajak Parkir sebesar Rp 207.788.200,00 atau (6,93%) dari target P.APBD sebesar Rp 1.550.000.000,00.

- Pajak Hotel sebesar Rp 292.637.950,00 atau (9,75%) dari target P.APBD sebesar 1.000.000.000,00.

- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar Rp 966.853.515,00 atau (16,11%) dari target P.APBD sebesar Rp 6.000.000.000,00.

- Pajak Reklame sebesar Rp 1.203.281.246,00 atau (17,19%) dari target P.APBD sebesar Rp 2.000.000.000,00.

- Pajak Restoran sebesar Rp 1.913.677.604,00 atau (25,52%) dari target P.APBD sebesar Rp 3.390.000.000,00.

- Pajak Air Tanah sebesar Rp 3.857.169.619,00 atau (44,57%) dari target P.APBD sebesar Rp 4.125.000.000,00.

- Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yaitu sebesar Rp 24.269.574.420,00 atau (44,94%) dari target P.APBD sebesar Rp 34.000.000.000,00.

- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 13.459.424.148,00 atau (79,17%) dari target P.APBD sebesar Rp 11.200.000.000,00.

- PBB Pedesaan Perkotaan sebesar Rp 13.725.891.383,00 atau (94,01%) dari target P.APBD sebesar Rp 14.600.000.000,00.