BERITA DAERAH

Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Sebesar 45,80% Per 03 Juli 2020

(Minggu, 05/07/2020) Per 03 Juli 2020 penerimaan Pajak Daerah di Kabupaten Asahan telah tercapai sebesar Rp 29.006.692.230,60. Artinya sudah mencapai target 45,80% dari target sebesar Rp 63.340.000.000,00. “Kepada Wajib Pajak yang belum sepenuhnya menyelenggarakan berbagai kewajiban perpajakan daerah diharapkan dapat tergugah dan sadar untuk membayar pajak. Karena untuk mencapai realisasi dari target, kita perlu dukungan semua pihak, khususnya kesadaran para wajib pajak.”, kata Bapak Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan.
Oleh karenanya dia berharap agar masyarakat selaku wajib pajak  dapat membayar pajak  dengan benar dan tepat waktu.
Hingga kini (03/07/2020), Pajak Daerah Kabupaten Asahan terus meningkat. Diantaranya Pajak Hotel sebesar Rp 121.962.826,00 atau (10,70%) dari target sebesar Rp 1.140.000.000,00. Pajak Restoran sebesar Rp 730.169.294,00 atau (26,08%) dari target sebesar Rp 2.800.000.000,00. Pajak Hiburan sebesar Rp 452.100.030,00 atau (15,07%) dari target sebesar Rp 3.000.000.000,00. Pajak Reklame sebesar Rp 551.046.630,00 atau (22,04%) dari target sebesar Rp 2.500.000.000,00. Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar Rp 14.568.894.192,00 atau (56,03%) dari target sebesar Rp 26.000.000.000,00. Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan sebesar Rp 118.136.824,00 atau (9,84%) dari target sebesar Rp 1.200.000.000,00. Pajak Parkir sebesar Rp 82.633.202,00 atau (16,53%) dari target sebesar Rp 500.000.000,00. Bea Perolehan Hak atas Tanah & Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 5.557.191.750,00 atau (74,10%) dari target sebesar Rp 15.200.000.000,00. PBB Pedesaan Perkotaan (P2) sebesar Rp 5.021.692.193,00 atau (33,04%) dari target sebesar Rp 15.200.000.000,00. Pajak Air Tanah sebesar Rp 1.802.865.289,60 atau (51,51%) dari target sebesar Rp 3.500.000.000,00.