Sampai dengan 21 Januari 2022, Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Kabupaten Asahan mencatat penerimaan Pajak Daerah telah mencapai sebesar Rp 3.938.834.282,60 atau 4,51%. Target penerimaan pajak daerah tahun ini sesuai dengan APBD adalah sebesar Rp 87.316.711.376,00.
Adapun untuk Persentase penerimaan pajak dari yang terendah sampai dengan tertinggi pada 21 Januari 2022 adalah:
- PBB Pedesaan Perkotaan sebesar Rp 58.768.447,00 atau (0,40%) dari target APBD sebesar Rp 14.800.000.000,00.
- Pajak Hotel sebesar Rp 26.024.330,00 atau (1,53%) dari target APBD sebesar 1.700.000.000,00.
- Pajak Parkir sebesar Rp 15.868.200,00 atau (1,59%) dari target APBD sebesar Rp 1.000.000.000,00.
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 292.540.580,00 atau (2,17%) dari target APBD sebesar Rp 13.500.000.000,00.
- Pajak Hiburan sebesar Rp 81.643.511,00 atau (2,44%) dari target APBD sebesar Rp 3.350.000.000,00.
- Pajak Reklame sebesar Rp 69.154.470,00 atau (3,01%) dari target APBD sebesar Rp 2.300.000.000,00.
- Pajak Air Tanah sebesar Rp 225.115.314,60 atau (4,41%) dari target APBD sebesar Rp 5.100.000.000,00.
- Pajak Restoran sebesar Rp 250.033.118,00 atau (5,81%) dari target APBD sebesar Rp 4.300.000.000,00.
- Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yaitu sebesar Rp 2.633.461.825,00 atau (7,03%) dari target APBD sebesar Rp 37.466.711.376,00.
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar Rp 286.224.487,00 atau (7,53%) dari target APBD sebesar Rp .3.800.000.000,00.