Sampai dengan 25 Juni 2021, Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan mencatat penerimaan Pajak Daerah telah mencapai sebesar Rp 33.162.413.309,40 atau 42,65%. Target penerimaan pajak daerah tahun ini adalah sebesar Rp 77.755.000.000,00.
Pendapatan pajak daerah terus meningkat setiap minggunya, pada minggu ini hanya terdapat 2 (dua) pajak daerah yang tidak mengalami peningkatan dari minggu sebelumnya yaitu :
1. Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yaitu sebesar Rp 13.935.279.047,00 atau (40,99%) dari target sebesar Rp 34.000.000.000,00.
2. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar Rp 150.702.600,00 atau (5,31%) dari target sebesar Rp 2.840.000.000,00.
Sedangkan 8 (delapan) pajak daerah lainnya mengalami peningkatan dari minggu sebelumnya yaitu :
1. Pajak Air Tanah sebesar Rp 2.235.783.745,40 atau (54,20%) dari target sebesar Rp 4.125.000.000,00.
2. Pajak Restoran sebesar Rp 1.085.938.007,00 atau (32,03%) dari target sebesar Rp 3.390.000.000,00.
3. PBB Pedesaan Perkotaan sebesar Rp 4.902.945.561,00 atau (33,58%) dari target sebesar Rp 14.600.000.000,00.
4. Pajak Hotel sebesar Rp 164.353.100,00 atau (16,44%) dari target sebesar 1.000.000.000,00.
5. Pajak Parkir sebesar Rp 127.502.400,00 atau (8,23%) dari target sebesar Rp 1.550.000.000,00.
6. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 9.690.604.643,00 atau (86,52%) dari target sebesar Rp 11.200.000.000,00.
7. Pajak Hiburan sebesar Rp 76.439.810,00 atau (2,51%) dari target sebesar Rp 3.050.000.000,00
8. Pajak Reklame sebesar Rp 792.864.396,00 atau (39,64%) dari target sebesar Rp 2.000.000.000,00.