BERITA DAERAH

Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Sebesar 42,65 Per 25 Juni 2021

Sampai dengan 25 Juni 2021, Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan mencatat penerimaan Pajak Daerah telah mencapai sebesar Rp 33.162.413.309,40 atau 42,65%. Target penerimaan pajak daerah tahun ini adalah sebesar Rp 77.755.000.000,00.

Pendapatan pajak daerah terus meningkat setiap minggunya, pada minggu ini hanya terdapat 2 (dua) pajak daerah yang tidak mengalami peningkatan dari minggu sebelumnya yaitu :

1. Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yaitu sebesar Rp 13.935.279.047,00 atau (40,99%) dari target sebesar Rp 34.000.000.000,00. 

2. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar Rp 150.702.600,00 atau (5,31%) dari target sebesar Rp 2.840.000.000,00.

Sedangkan 8 (delapan) pajak daerah lainnya mengalami peningkatan dari minggu sebelumnya yaitu :

1. Pajak Air Tanah sebesar Rp 2.235.783.745,40 atau (54,20%) dari target sebesar Rp 4.125.000.000,00.

2. Pajak Restoran sebesar Rp 1.085.938.007,00 atau (32,03%) dari target sebesar Rp 3.390.000.000,00.

3. PBB Pedesaan Perkotaan sebesar Rp 4.902.945.561,00 atau (33,58%) dari target sebesar Rp 14.600.000.000,00.

4. Pajak Hotel sebesar Rp 164.353.100,00 atau (16,44%) dari target sebesar 1.000.000.000,00.

5. Pajak Parkir sebesar Rp 127.502.400,00 atau (8,23%) dari target sebesar Rp 1.550.000.000,00.

6. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 9.690.604.643,00 atau (86,52%) dari target sebesar Rp 11.200.000.000,00.

7. Pajak Hiburan sebesar Rp 76.439.810,00 atau (2,51%) dari target sebesar Rp 3.050.000.000,00

8. Pajak Reklame sebesar Rp 792.864.396,00 atau (39,64%) dari target sebesar Rp 2.000.000.000,00.