Sampai dengan 18 Juni 2021, Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan mencatat penerimaan Pajak Daerah telah mencapai sebesar Rp 32.284.764.401,40 atau 41,52%. Target penerimaan pajak daerah tahun ini adalah sebesar Rp 77.755.000.000,00.
Hingga kini penerimaan pajak daerah Kabupaten Asahan mengalami peningkatan secara bertahap yaitu :
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 9.437.844.743,00 atau (84,27%) dari target sebesar Rp 11.200.000.000,00.
- Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yaitu sebesar Rp 13.935.279.047,00 atau (40,99%) dari target sebesar Rp 34.000.000.000,00.
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar Rp 150.702.600,00 atau (5,31%) dari target sebesar Rp 2.840.000.000,00.
- Pajak Air Tanah sebesar Rp 2.128.734.856,40 atau (51,61%) dari target sebesar Rp 4.125.000.000,00.
- Pajak Reklame sebesar Rp 769.752.209,00 atau (38,49%) dari target sebesar Rp 2.000.000.000,00.
- Pajak Restoran sebesar Rp 1.043.977.190,00 atau (30,80%) dari target sebesar Rp 3.390.000.000,00.
- PBB Pedesaan Perkotaan sebesar Rp 4.469.799.646,00 atau (30,62%) dari target sebesar Rp 14.600.000.000,00.
- Pajak Hotel sebesar Rp 151.000.900,00 atau (15,10%) dari target sebesar 1.000.000.000,00.
- Pajak Parkir sebesar Rp 124.133.400,00 atau (8,01%) dari target sebesar Rp 1.550.000.000,00.
- Pajak Hiburan sebesar Rp 73.539.810,00 atau (2,41%) dari target sebesar Rp 3.050.000.000,00.