BERITA DAERAH

Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Sebesar 40,04% Per 10 Juni 2022

Sampai dengan 10 Juni 2022, Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Kabupaten Asahan mencatat penerimaan Pajak Daerah telah mencapai sebesar Rp 34.961.560.031,63 atau 40,04%. Target penerimaan pajak daerah tahun ini sesuai dengan APBD adalah sebesar Rp 87.316.711.376,00. Berikut merupakan daftar Persentase penerimaan pajak dari yang terendah sampai dengan tertinggi pada 10 Juni 2022 adalah sebagai berikut:

(a). Pajak Hotel sebesar Rp 163.758.540,00 atau (9,63%) dari target APBD sebesar 1.700.000.000,00.

(b). Pajak Parkir sebesar Rp 135.691.000,00 atau (13,57%) dari target APBD sebesar Rp 1.000.000.000,00.

(c). Pajak Hiburan sebesar Rp 471.876.255,00 atau (14,09%) dari target APBD sebesar Rp 3.350.000.000,00.

(d). Pajak Reklame sebesar Rp 634.507.223,00 atau (27,59%) dari target APBD sebesar Rp 2.300.000.000,00.

(e). PBB Pedesaan Perkotaan sebesar Rp 4.482.455.239,00 atau (30,29%) dari target APBD sebesar Rp 14.800.000.000,00.

(f). Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar Rp 1.180.763.283,43 atau (31,07%) dari target APBD sebesar Rp 3.800.000.000,00.

(g). Pajak Restoran sebesar Rp 1.365.764.581,00 atau (31,76%) dari target APBD sebesar Rp 4.300.000.000,00.

(h). Pajak Air Tanah sebesar Rp 1.848.172.705,20 atau (36,24%) dari target APBD sebesar Rp 5.100.000.000,00.

(i). Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yaitu sebesar Rp 14.092.756.938,00 atau (37,61%) dari target APBD sebesar Rp 37.466.711.376,00.

(j). Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 10.585.814.267,00 atau (78,41%) dari target APBD sebesar Rp 13.500.000.000,00.